Sosialisasi P5HAM di Aceh Besar, HT Ibrahim Tekankan Perangkat Desa Harus Sadar HAM.
Acehantara.com | Aceh Besar – Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Demokrat bersama Kementerian HAM menggelar sosialisasi Program Penilaian Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM). Acara bertema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM” ini berlangsung di Hotel Hijrah Lambaro, Aceh Besar, Senin pagi (22/9/2025).
Kegiatan tersebut diikuti puluhan Geuchik (lurah) dari Kabupaten Aceh Besar, yang diwakili oleh 5 Kecamatan. Hadir sebagai pemateri HT Ibrahim yang akrab disapa Ampon Bram, serta Usman Lamreung, akademisi Universitas Abulyatama. Turut mendampingi, Kepala Kantor Wilayah Kakanwil Aceh, Bukhari.
Dalam paparannya, HT Ibrahim menekankan bahwa pemahaman dasar Hak Asasi Manusia (HAM) bagi perangkat desa adalah pondasi utama agar pemerintahan gampong berjalan transparan dan akuntabel.
“Banyak Geuchik hari ini menjadi tersangka korupsi karena salah dalam menggunakan anggaran. Itu terjadi karena lemahnya pemahaman dasar tentang aturan dan hak-hak masyarakat. Dengan pemahaman HAM, perangkat desa bisa lebih bijak mengelola anggaran sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ampon Bram.
Ia menjelaskan, HAM merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap individu sejak lahir. Hak ini tidak bisa dicabut, tidak bisa dialihkan, dan harus dihormati oleh siapapun. Dasar hukum HAM juga sangat jelas, mulai dari UUD 1945 Pasal 28A–28J, hingga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kesadaran HAM di desa penting karena desa adalah basis kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia. Jika pemerintahan desa mampu menjalankan prinsip HAM, maka tidak akan ada diskriminasi dalam pelayanan publik, dan kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, maupun penyandang disabilitas akan terlindungi,” tambahnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Abulyatama, Usman Lamreung, menekankan bahwa P5HAM bukan hanya soal regulasi, melainkan juga menyangkut penguatan nilai sosial dan budaya dalam masyarakat Aceh.
Menurutnya, adat istiadat dan syariat Islam di Aceh seharusnya menjadi landasan kehidupan bermasyarakat. Namun realitas hari ini menunjukkan mulai memudarnya nilai tersebut, terutama di kalangan generasi muda.
“P5HAM sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam bersosial dan berbudaya. Jika masyarakat sadar HAM, maka pembangunan desa akan lebih adil, partisipatif, dan selaras dengan adat serta syariat. Tanpa itu, kemiskinan, kekerasan, hingga praktik korupsi akan terus menggerus sendi-sendi kehidupan masyarakat,” jelas Usman.
Ia menambahkan, desa yang memberikan pelayanan administrasi tanpa pungutan liar, desa yang melibatkan perempuan dan pemuda dalam musyawarah, serta desa yang menyalurkan bantuan sosial secara transparan adalah contoh nyata implementasi HAM.
HT Ibrahim juga menekankan bahwa peran DPR RI sangat penting dalam memperkuat kebijakan HAM melalui legislasi, pengawasan, penganggaran, dan penyaluran aspirasi masyarakat desa. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi HAM bukan hanya urusan pusat.
“HAM bukan sekadar konsep atau wacana elit. HAM harus hadir di tingkat desa. Pemerintah desa bisa membuat peraturan yang melindungi kelompok rentan, menyediakan mekanisme penyelesaian konflik melalui musyawarah, dan memastikan pelayanan publik berjalan adil tanpa diskriminasi,” katanya.
Penerapan HAM di desa, lanjutnya, akan lebih kuat jika dijalankan dengan kolaborasi antara DPR, pemerintah, lembaga HAM, LSM, serta masyarakat itu sendiri.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para Geuchik terkait penerapan P5HAM, sehingga gampong benar-benar menjadi pondasi bagi Indonesia yang demokratis, adil, dan bermartabat.
“Kesadaran HAM bukan sekadar konsep, tapi kebutuhan nyata agar masyarakat desa hidup lebih adil, damai, dan sejahtera. Jika pemerintah desa, DPR, dan masyarakat berjalan bersama, maka desa akan menjadi pondasi kuat bagi Indonesia masyarakat sejahtera,” pungkas Ampon Bram.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para Geuchik semakin memahami peran strategisnya dalam menjaga hak-hak masyarakat, sekaligus menjadikan P5HAM sebagai pondasi utama dalam mewujudkan gampong yang berkeadilan, bermartabat, serta mendukung terciptanya Indonesia masyarakat sejahtera.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan