Headline

DPRA Serahkan 24 Catatan Kritis ke Mualem dalam Paripurna LKPJ Aceh 2025

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menghadiri dan mendengarkan Hasil Penyampaian Rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2025 pada rapat paripurna DPRA tahun 2026 di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu, 20/05/2026.

ACEHANTARA.COM | Banda Aceh — Muzakir Manaf menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, di Gedung Utama DPRA, Rabu (20/5/2026).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPA, serta jajaran pejabat Pemerintah Aceh.

Dalam forum itu, Wakil Ketua Panitia Khusus LKPJ, Ilmiza Saaduddin Djamal, membacakan 24 poin rekomendasi DPRA yang berisi kritik, evaluasi, dan catatan terhadap pelaksanaan pemerintahan Aceh sepanjang 2025. Catatan tersebut mencakup tata kelola pemerintahan, efektivitas program pembangunan, hingga pelayanan publik yang dinilai masih perlu dibenahi.

Usai pembacaan rekomendasi, Sekretaris DPRA Khudri membacakan keputusan resmi lembaga legislatif terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.

Paripurna itu menjadi penanda hubungan evaluatif antara legislatif dan eksekutif di Aceh. Melalui 24 rekomendasi tersebut, DPRA meminta Pemerintah Aceh tidak sekadar menjadikan LKPJ sebagai laporan administratif, melainkan pijakan untuk memperbaiki kinerja birokrasi dan arah pembangunan daerah.

Sebelumnya, Muzakir Manaf telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRA pada April lalu. Laporan itu memuat capaian program, realisasi anggaran, serta pelaksanaan sejumlah kebijakan strategis Pemerintah Aceh selama 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *