Ciptakan Udara Bersih, Dinsos Aceh Pasang Spanduk Raksasa Anti Rokok di Area Kantor

Spanduk larangan merokok berukuran 17 meter x 1,20 meter di halaman kantor Dinas Sosial Aceh.

ACEHANTARA.COM | Banda Aceh — Dinas Sosial Aceh mulai memperketat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerjanya dengan memasang spanduk larangan merokok berukuran 17 meter x 1,20 meter di halaman kantor. Spanduk raksasa bertuliskan larangan merokok itu dipasang mencolok di jalur utama keluar-masuk pegawai dan tamu, sebagai penegasan bahwa area perkantoran pemerintah harus terbebas dari asap rokok.

Selain di halaman utama, imbauan serupa juga dipasang di sejumlah titik strategis, mulai dari area parkir hingga akses menuju ruang kerja. Pegawai dan tamu hanya diperbolehkan merokok di area kantin yang telah disediakan. Dari ukuran dan penempatannya, kampanye terbuka tersebut menjadi salah satu pemasangan imbauan antirokok terbesar di lingkungan kantor pemerintahan di Aceh.

Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Michael Oktaviano, S.STP, Jumat, 22 Mei 2026, mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, SKM, untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat bagi aparatur sipil negara.

“Lingkungan kerja yang nyaman dan udara yang bersih akan berpengaruh terhadap produktivitas aparatur. Karena itu, kami mulai membangun disiplin dari hal-hal sederhana yang sering dianggap biasa,” kata Michael.

Menurut dia, penerapan kawasan tanpa rokok penting untuk melindungi seluruh pegawai, terutama perempuan dan ibu-ibu yang setiap hari beraktivitas di lingkungan dinas. Ia menilai budaya kerja sehat tidak cukup hanya lewat imbauan lisan, tetapi perlu diperkuat melalui aturan dan simbol yang terlihat nyata di ruang publik kantor.

Langkah Dinas Sosial Aceh tersebut dinilai sejalan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di tengah masih longgarnya penerapan aturan di sejumlah kantor dan fasilitas umum, kampanye terbuka seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menciptakan lingkungan kerja pemerintah yang sehat, tertib, dan bebas asap rokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *