Daerah

Yusril: Tanah Blang Padang Harus Kembali Menjadi Harta Wakaf Aceh

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,

ACEHANTARA.COM | JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan status tanah Blang Padang di Banda Aceh perlu segera diselesaikan agar dapat kembali difungsikan sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh, bukan sebagai aset negara atau kementerian tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum nasional dan prinsip hukum Islam tentang wakaf.

Pemerintah mendorong penetapan status hukum tanah melalui Pengadilan Agama di Aceh, termasuk penentuan nazhir atau pengelola wakaf yang sah. Langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas status dan pengelolaan tanah tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan akan mengoordinasikan pembahasan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Polkam, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Pembahasan juga mencakup mekanisme pengeluaran tanah dari pencatatan Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelesaian status hukum harus dilakukan melalui mekanisme yang sah,” kata Yusril.

Selain tanah Blang Padang, audiensi DPRA turut membahas persoalan bendera Aceh dan dana otonomi khusus (otsus). Ketua DPRA Zulfadhli berharap ketiga isu tersebut mendapat penyelesaian dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Terkait bendera Aceh, Yusril menyatakan pemerintah akan membahas persoalan tersebut lebih lanjut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum melaporkan hasilnya kepada Presiden. Adapun persoalan dana otsus akan dibicarakan melalui dialog dan musyawarah dengan tetap berlandaskan ketentuan hukum.

Yusril berharap pembahasan ketiga persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperjelas pelaksanaan kewenangan khusus Aceh, menjaga perdamaian, serta memperkuat hubungan pemerintah pusat dan Aceh demi kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *