Warga Jantho Laporkan Tambang Emas Ilegal di Kawasan Cagar Alam
Perwakilan masyarakat Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan cagar alam kepada Kepolisian Resor Aceh Besar, Jumat (17/4/2026). Laporan disampaikan secara tertulis oleh para pemuka mukim bersama Ketua Forum Keuchik Kecamatan Jantho di kantor polisi setempat, dengan permintaan agar aparat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Forum Keuchik Kecamatan Jantho menyebutkan, aktivitas penambangan tanpa izin itu telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem hutan dan sumber daya alam yang dilindungi.

“Kegiatan ini dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan, seperti longsor dan pencemaran sumber air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut. Mereka juga mengingatkan adanya potensi konflik sosial apabila persoalan ini tidak segera ditangani. Warga bahkan menyatakan kemungkinan akan mendatangi lokasi penambangan secara massal jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat. []



