Rp25,65 Triliun Anggaran Rehab-Rekon Aceh, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

Plt Sekretaris Daerah Aceh Taufik didampingi jajaran.

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Sebanyak 92 persen atau sekitar Rp24 triliun berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sedangkan sekitar Rp1,652 triliun atau 8 persen dikelola pemerintah daerah melalui Transfer ke Daerah (TKD).

Besarnya anggaran tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan Pemerintah Aceh dengan Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa, 8 September 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Pusdalops BPBA itu membahas evaluasi pelaksanaan rehab-rekon di Aceh, khususnya program yang dibiayai melalui anggaran TKD 2026.

Plt Sekretaris Daerah Aceh Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, serta pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat realisasi anggaran rehab-rekon.

Menurut dia, akurasi data menjadi salah satu kunci agar proses penanganan pascabencana dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.

“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.

Pemerintah Aceh juga berencana membuka posko bersama sebagai pusat informasi masyarakat terkait pelaksanaan rehab-rekon. Posko tersebut diharapkan dapat menjembatani informasi mengenai perkembangan penanganan pascabencana yang belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

Rp24 Triliun di Pemerintah Pusat

Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T Robby Irza, mengatakan sekitar Rp24 triliun dari total anggaran rehab-rekon berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan tersebar pada 23 kementerian/lembaga.

Anggaran tersebut ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) berdasarkan Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026.

Namun, hingga 4 September 2026, baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan yang belum teridentifikasi dalam DIPA.

Pemerintah Aceh mendorong kementerian dan lembaga terkait mempercepat proses desk, penyelesaian, serta verifikasi data agar anggaran yang telah ditetapkan tersebut segera masuk ke dalam DIPA.

“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab-rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.

Rp1,65 Triliun Dikelola Pemerintah Daerah

Adapun anggaran sekitar Rp1,652 triliun yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah terdiri atas sekitar Rp824 miliar untuk Pemerintah Provinsi Aceh dan sekitar Rp827 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota.

Selain anggaran melalui TKD, Aceh juga memperoleh bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat dengan total sekitar Rp285 miliar.

Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah ditetapkan dapat segera direalisasikan sehingga pembangunan kembali infrastruktur dan pemulihan masyarakat terdampak bencana tidak mengalami hambatan.

Perwakilan Tim Satgas PRR Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga terkait.

“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.

Imran juga menyoroti rendahnya realisasi anggaran TKD di Aceh, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan anggaran agar program rehab-rekon yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar anggaran rehab-rekon yang telah dialokasikan dapat segera diterjemahkan menjadi program pemulihan yang nyata bagi masyarakat Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *