Aspirasi Pemekaran Seuramoe Aceh Mengemuka dalam Reses HT Ibrahim di Aceh Besar
ACEHANTARA.COM | ACEH BESAR — Wacana pembentukan Kabupaten Seuramoe Aceh mengemuka dalam kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yang digelar Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, S.T., M.M., di Hotel Hijrah, Aceh Besar, pada 6 Agustus 2026.
Kegiatan bertema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945” itu menjadi ruang dialog antara Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar masyarakat, tokoh adat, ulama, akademisi, serta pemangku kepentingan daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat Aceh Besar.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. H. Syukri A. Jalil, yang sekaligus menjadi salah satu narasumber. Dalam forum tersebut, Syukri menyampaikan pandangan mengenai berbagai kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan di Aceh Besar.
Selain H.T. Ibrahim, kegiatan turut dihadiri Tenaga Ahli DPR RI Iswadi, S.H., M.E.P., Ketua Forum Mukim Aceh Besar Ramli, serta Ketua PDRI Aceh Rida Arani, A.Mk dan Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar H. Anwar Ahmad, SE.Ak.
Sejumlah akademisi dan tokoh masyarakat juga hadir sebagai narasumber, di antaranya Prof. Dr. H. Rustam Effendi, S.E., M.Econ, CFRM, CHRA, CIFA, Akademisi Universitas Syiah Kuala, serta Tgk. Masrul Aidi, Lc., MA, ulama muda Aceh Besar. Forum juga diikuti anggota Forum Mukim, unsur Majelis Adat Aceh, dan unsur masyarakat Tokoh Perempuan.
Pembahasan dalam forum tidak berhenti pada persoalan pemenuhan hak dasar warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejumlah persoalan strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik, pembangunan, dan masa depan tata kelola pemerintahan daerah turut menjadi perhatian.
Salah satu aspirasi yang mencuat adalah gagasan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Seuramoe Aceh sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar.
Gagasan tersebut disertai rencana kajian kelayakan yang dipaparkan oleh Prof. Dr. H. Rustam Effendi. Kajian akademis dinilai penting untuk melihat secara objektif berbagai aspek yang menjadi dasar pembentukan daerah otonom baru, termasuk kondisi sosial, ekonomi, administrasi pemerintahan, pelayanan publik, serta kemampuan daerah dalam menjalankan pemerintahan secara efektif.

Wacana pembentukan Kabupaten Seuramoe Aceh hingga kini merupakan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, sehingga diperlukan pembahasan dan kajian secara menyeluruh sebelum masuk pada tahapan kebijakan lebih lanjut.
Dalam konteks pemekaran daerah, aspek kemampuan fiskal, kesiapan kelembagaan, batas wilayah, jumlah penduduk, kondisi sosial masyarakat, potensi ekonomi, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi sejumlah hal yang perlu dikaji secara komprehensif.
H.T. Ibrahim mengatakan kegiatan penyerapan aspirasi merupakan bagian dari tugasnya sebagai wakil rakyat untuk mendengarkan secara langsung berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat di daerah.
Melalui forum tersebut, ia membuka ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan gagasan yang nantinya dapat menjadi bahan masukan dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat nasional.
Aspirasi yang dihimpun, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan pemekaran wilayah, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta arah pembangunan Aceh Besar.

Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pertukaran gagasan yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, ulama, dan wakil rakyat.
Masukan yang muncul dalam kegiatan itu selanjutnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam mendorong kebijakan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga.





