Prabowo Tunjuk Mendagri Tito Karnavian Pimpin Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Acehantara.com — Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk mempercepat pemulihan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas.

Penunjukan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mengikuti taklimat awal tahun. Ia menjelaskan, Mendagri akan didampingi Wakil Ketua Satgas Richard Tampubolon, serta dewan pengarah yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Presiden menunjuk Bapak Jenderal Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas karena luasnya wilayah terdampak yang mencakup tiga provinsi, sehingga diperlukan koordinasi lintas daerah yang kuat,” ujar Prasetyo, dikutip dari laman resmi Setneg, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, dalam kapasitas sebagai Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dinilai memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengoordinasikan pemerintah daerah agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif dan terintegrasi.

Terkait target kerja, Prasetyo menegaskan Satgas akan bekerja secepat mungkin sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Prioritas utama saat ini adalah pembangunan hunian layak bagi masyarakat terdampak yang masih berada di pengungsian.

“Prioritas pertama adalah membangun sebanyak-banyaknya hunian agar saudara-saudara kita dapat segera keluar dari pengungsian,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat penanganan rumah rusak ringan dan rusak sedang melalui mekanisme kompensasi agar warga bisa segera melakukan perbaikan dan kembali ke rumah masing-masing.

Prasetyo menambahkan, proses pemulihan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, Polri, hingga unsur Danantara. Sementara Kementerian Pekerjaan Umum telah menyusun rencana penanganan berdasarkan data tingkat kerusakan di wilayah terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *