Daerah

Maop Resmi Nahkodai DPW Partai Aceh Aceh Timur Usai SK Definitif Terbit

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) definitif kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur kepada Azhari M. Nur alias Maop. Senin, 18 Mei 2026.

ACEHANTARA.COM | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) definitif kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur kepada Azhari M. Nur alias Maop. Senin, 18 Mei 2026. Penyerahan SK tersebut menandai berakhirnya masa transisi internal sekaligus menjadi langkah konsolidasi organisasi partai di wilayah pesisir timur Aceh.

Dalam susunan kepengurusan definitif itu, Azhari M. Nur atau Haji Maop ditetapkan sebagai Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur. Posisi sekretaris dipercayakan kepada Tgk. Iskandar Midsen, sementara jabatan bendahara diisi oleh M. Yusuf.

Penetapan struktur baru tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi Partai Aceh dalam memperkuat konsolidasi politik dan mempererat struktur organisasi hingga tingkat akar rumput. DPP Partai Aceh disebut menginginkan kepengurusan yang lebih solid untuk menjaga pengaruh politik partai di tengah meningkatnya dinamika politik daerah menjelang agenda-agenda politik mendatang.

Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur, Azhari M. Nur, mengatakan amanah yang diberikan kepadanya akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin organisasi. Menurut dia, kepengurusan baru diharapkan mampu menjaga soliditas internal partai sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat.

“Amanah ini bukan hanya soal jabatan struktural, tetapi tanggung jawab untuk menjaga soliditas partai serta memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi orientasi perjuangan politik kami,” kata Azhari kepada wartawan.

Dengan kepengurusan definitif tersebut, Partai Aceh Aceh Timur diharapkan dapat memperkuat konsolidasi internal partai serta meningkatkan kerja-kerja politik dan sosial di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version