Kejari Aceh Besar Pulihkan Hampir 1 Miliar Kerugian Negara dari Dua Kasus Korupsi
ACEHANTARA.COM | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri Aceh Besar memulihkan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dana tersebut disetor ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia KCP Jantho pada Rabu, 13 Mei 2026.
Penyetoran dilakukan secara simbolis di Kantor Kejari Aceh Besar dan turut dihadiri jajaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh. Proses itu dipimpin langsung Kepala Kejari Aceh Besar bersama pejabat bidang intelijen, pidana khusus, dan pengelolaan barang bukti.
Pemulihan terbesar berasal dari perkara korupsi retribusi pasar dengan nilai lebih dari Rp545 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah inkrah. Sementara perkara lainnya terkait korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Simpang Tiga dengan nilai pengembalian Rp386,8 juta.
Kepala Kejari Aceh Besar, Wisnu Murtopo Nur Muhamad, mengatakan penegakan hukum korupsi saat ini tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Menurut dia, pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, namun juga menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara secara maksimal,” kata Wisnu dalam keterangan resmi, Rabu.
Kejari Aceh Besar menyebut capaian tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang masih terus berjalan. Lembaga itu mengklaim masih menangani sejumlah perkara lain dengan potensi pemulihan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
