Komisi III DPR RI Sosialisasikan KUHP Baru di Polda Lampung, H.T. Ibrahim: Kedepankan Keadilan Restoratif
ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH – Komisi III DPR RI menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Polda Lampung sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap pembaharuan sistem hukum pidana nasional.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, menegaskan bahwa KUHP baru membawa semangat reformasi hukum dengan menitikberatkan pada pendekatan alternatif serta paradigma korektif dan rehabilitatif.
“KUHP baru mengedepankan pendekatan alternatif dan paradigma korektif serta rehabilitatif. Artinya, hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada upaya pembinaan dan pemulihan,” ujar H.T. Ibrahim saat menyampaikan materi sosialisasi di hadapan peserta di Polda Lampung.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang lebih adil, humanis, dan relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. KUHP baru diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membuka ruang pemulihan bagi pelaku dan korban.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan KUHP menjadi bagian dari transformasi hukum nasional agar selaras dengan nilai-nilai keadilan restoratif. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara pidana diharapkan mampu mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan.
“Kita ingin penegakan hukum di Indonesia berjalan lebih berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. KUHP baru memberikan ruang bagi mekanisme penyelesaian yang lebih bijaksana dan proporsional,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Polda Lampung tersebut dihadiri oleh jajaran kepolisian, aparat penegak hukum, akademisi, serta unsur masyarakat. Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah perubahan penting dalam KUHP baru, termasuk penerapan pidana alternatif dan penguatan prinsip keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum.
Polda Lampung menyambut positif kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi KUHP baru. Sosialisasi dinilai penting agar aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi perubahan regulasi, sehingga penerapan KUHP baru nantinya dapat berjalan efektif.
Melalui kegiatan ini, Komisi III DPR RI berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mendukung implementasi KUHP baru demi terciptanya sistem peradilan pidana yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat
