Daerah

Jubir Darat Aceh Mualem–Dek Fadh Desak Kapolda Usut Perusakan Hutan Pemicu Bencana

Ketua Jubir Darat Aceh dan Wakil Ketua I Forbes Relawan Aceh, Musliadi (Cut Abang/Kombatan)

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Juru Bicara (Jubir) Darat Aceh Mualem–Dek Fadh mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menjadi dalang perusakan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi di Aceh, Kamis (2/4/2026).

Ketua Jubir Darat Aceh, Musliadi yang akrab disapa Cut Abang mengatakan kerusakan lingkungan, khususnya akibat penebangan hutan secara tidak terkendali, telah memperparah risiko bencana seperti banjir bandang di sejumlah wilayah.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius untuk mengungkap aktor-aktor di balik perusakan hutan. Ini penting agar bencana serupa tidak terus berulang,” ujar Musliadi dalam keterangannya.

Ia menambahkan, sejumlah ulama di Aceh juga telah menyuarakan keprihatinan serupa. Mereka menilai bencana yang terjadi tidak lepas dari dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal serta keserakahan manusia dalam mengeksploitasi sumber daya alam.

Selain itu, Musliadi turut menyoroti persoalan pengungsian warga di depan Kantor Bupati Bireuen. Ia menilai penanganan persoalan tersebut belum mendapat perhatian optimal, khususnya di tingkat kepolisian daerah.

Menurutnya, Kapolda Aceh perlu memfokuskan penanganan pada persoalan strategis, sementara isu di tingkat kabupaten, seperti di Bireuen, dapat ditangani oleh kepolisian resor (Polres) setempat.

“Polda Aceh sebaiknya fokus pada persoalan paling mendasar, yaitu membongkar dan menindak pihak-pihak yang menjadi penyebab bencana hidrometeorologi, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat,” kata dia.

Musliadi berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas dan terkoordinasi, baik dalam penanganan dampak bencana maupun dalam upaya pencegahan melalui penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version