Headline

Saridin Eks Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa, Ditahan di Rutan Kajhu

Dr. Syaridin, S.Pd., M.Pd., Mantan Kepala BPSDM Aceh.

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara pengelolaan anggaran beasiswa tahun 2021–2024, Kamis (2/4/2026).

Ketiga tersangka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi itu masing-masing berinisial S, CP, dan RH. S merupakan mantan Kepala BPSDM Aceh yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, sementara CP menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Ketiganya dipanggil sebagai saksi, kemudian setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan alat bukti yang cukup, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan persnya.

Usai penetapan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 hingga 21 April 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam konstruksi perkara, Pemerintah Aceh melalui BPSDM mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa pada periode 2021–2024. Sebagian program tersebut merupakan kerja sama pendidikan luar negeri, termasuk dengan University of Rhode Island, yang penyalurannya dilakukan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.

Selama periode 2021–2023, dana sebesar Rp21,03 miliar telah disalurkan, disusul Rp5,82 miliar pada 2024. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa (letter of sponsorship).

Diduga terjadi penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga atas permintaan tersangka, yang tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas mahasiswa. Akibatnya, dana tidak seluruhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun ke pihak universitas, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar 554.254,58 dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 senilai Rp5 miliar. Secara keseluruhan, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita dan mengamankan uang sebesar Rp1,88 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Dana itu telah dititipkan pada rekening penitipan Kejati Aceh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 undang-undang yang sama sebagai dakwaan subsidair.

Kejati Aceh menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version