Daerah

H.T. Ibrahim Tekankan Keadilan Restoratif, Komisi III DPR Soroti KUHAP dan Konflik Agraria di Aceh

H.T. Ibrahim, S.T., M.M Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat asal Aceh.

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, H.T. Ibrahim, S.T., M.M menegaskan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam menyikapi persoalan hukum dan konflik agraria di Aceh. Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI dalam rangka monitoring pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di daerah tersebut. Jumat (10/4/2026).

Kunjungan tersebut turut menyoroti berbagai tantangan penegakan hukum di Aceh, mulai dari implementasi KUHAP hingga penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan.

Rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dihadiri oleh jajaran Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Direksi PTPN IV Regional VI, serta perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Tani Aceh (SETIA). Rapat dipimpin Moh. Rano Alfath, S.H., M.H., bersama H.T. Ibrahim dan rombongan Komisi III lainnya.

Dalam forum tersebut, H.T. Ibrahim secara khusus menyoroti penanganan konflik agraria yang dinilainya tidak dapat diselesaikan semata melalui pendekatan pidana.

“Konflik agraria ini bersifat struktural. Tidak tepat jika diselesaikan dengan pendekatan represif. Harus ada ruang dialog dan keadilan restoratif agar masyarakat tidak menjadi korban kriminalisasi,” ujar Ibrahim.

Komisi III secara umum mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di Aceh. Polda Aceh dinilai telah menjalankan tugas secara profesional, khususnya dalam implementasi KUHP dan KUHAP, serta menjaga penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Apresiasi juga diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas penanganan perkara tindak pidana korupsi. Komisi mendorong peningkatan kualitas penanganan perkara dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, transparansi, dan keadilan, sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Sementara itu, BNN Provinsi Aceh dinilai berhasil mengoptimalkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk meningkatkan efektivitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Terkait konflik agraria, Komisi III meminta Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan moratorium terhadap seluruh proses hukum atas delapan laporan polisi terdiri dari tiga laporan di Polda Aceh dan lima laporan di Polres Aceh Utara yang melibatkan sekitar 30 warga dari SETIA dan KPA dalam konflik dengan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV.

Ibrahim menekankan, langkah tersebut penting untuk mencegah eskalasi konflik sekaligus membuka ruang penyelesaian yang lebih adil dan komprehensif.

Komisi III juga meminta seluruh upaya paksa, termasuk pemanggilan saksi maupun tersangka, ditangguhkan hingga tercapai solusi menyeluruh melalui pendekatan dialog.

Selain itu, Komisi mendorong percepatan pembahasan melalui RDPU terkait kekerasan dalam konflik agraria, serta penguatan peran Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI dengan melibatkan pemerintah daerah, perwakilan petani, dan pihak perusahaan.

Pemerintah Aceh didorong berperan aktif dalam menengahi konflik dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal.

Kepada PTPN IV, Komisi III meminta agar mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa, serta mendukung komitmen pemerintah dalam penyelesaian konflik agraria sebagaimana kesepakatan RDP DPR RI pada 24 September 2025 bersama KPA dan kementerian/lembaga terkait.

Komisi III menegaskan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat serta mendorong terwujudnya keadilan substantif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version