Aturan Baru Masuk SD 2026: Anak Usia 6 Tahun Kini Bisa Daftar
ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengubah aturan batas usia masuk Sekolah Dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, syarat usia 7 tahun tidak lagi menjadi ketentuan mutlak seperti sebelumnya. Jum’at, 22 Mei 2026.
Dalam aturan terbaru itu, anak yang berusia 7 tahun pada 1 Juli tetap diprioritaskan untuk diterima di SD. Namun, anak yang genap berusia 6 tahun pada tanggal yang sama juga sudah diperbolehkan mendaftar.
Sementara itu, anak dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat mengikuti SPMB dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk belajar di SD. Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika di daerah tertentu tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa penerimaan murid baru tidak hanya mempertimbangkan usia, tetapi juga kesiapan anak dalam mengikuti proses pembelajaran.[]
