Dr. Usman Lamreung: JKA Harus Dijalankan dengan Akal Sehat
ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH – Wacana yang berkembang belakangan ini terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai penyesuaian program sebagai bentuk “penyunatan” hak rakyat, bahkan mengaitkannya dengan menurunnya Dana Otonomi Khusus (Otsus). Narasi semacam ini cenderung emosional dan berisiko menimbulkan bias jika tidak disertai pembacaan yang utuh terhadap persoalan.
JKA bukan sekadar program layanan kesehatan. Ia telah menjelma menjadi simbol keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan. Namun, menjaga simbol tersebut tidak cukup dengan mempertahankan format lama tanpa evaluasi. Dalam tata kelola kebijakan publik, evaluasi justru menjadi instrumen penting untuk memastikan program tetap relevan, adil, dan berkelanjutan.
Salah satu persoalan mendasar yang selama ini luput dari perhatian adalah ketidaktepatan sasaran penerima manfaat. Bukan rahasia lagi bahwa sebagian masyarakat yang tergolong mampu masih terdaftar sebagai peserta JKA. Ironisnya, sebagian dari mereka bahkan tidak memanfaatkan layanan yang tersedia karena berada pada kelas pelayanan dasar. Akibatnya, pemerintah tetap membayar premi untuk kelompok yang tidak membutuhkan dan tidak menggunakan fasilitas tersebut.
Kondisi ini jelas tidak efisien. Anggaran yang seharusnya difokuskan bagi masyarakat miskin dan rentan justru terdistribusi secara tidak tepat. Jika dibiarkan, beban fiskal akan semakin berat, terlebih di tengah tren penurunan Dana Otsus. Karena itu, langkah pembenahan tidak dapat dipandang sebagai pengurangan hak, melainkan upaya menjaga keberlanjutan program agar tidak mengalami tekanan di masa depan.
Mengaitkan penyesuaian JKA dengan isu penurunan Dana Otsus juga perlu diluruskan. Memang terdapat tren penurunan, tetapi menjadikannya alasan untuk menolak evaluasi adalah logika yang kurang tepat. Dalam kondisi fiskal yang semakin terbatas, pemerintah justru dituntut lebih cermat mengelola anggaran. Setiap rupiah harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Lebih jauh, mempertahankan data penerima yang tidak akurat berpotensi melahirkan ketidakadilan baru. Kelompok miskin yang seharusnya menjadi prioritas bisa tidak terlayani secara optimal karena anggaran terserap untuk membiayai kelompok yang relatif mampu. Dalam konteks ini, pembenahan data dan mekanisme distribusi menjadi sebuah keniscayaan.
Perlu ditegaskan, langkah yang ditempuh pemerintah bukanlah menghapus atau mengurangi substansi JKA. Program ini tetap menjadi instrumen utama dalam menjamin akses kesehatan masyarakat Aceh. Yang dilakukan adalah perbaikan pendekatan agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran. Ini merupakan proses koreksi, bukan pembongkaran.
Momentum pembenahan JKA semestinya dimaknai sebagai langkah maju dalam tata kelola pemerintahan. Ini menjadi peluang untuk memperbaiki basis data, meningkatkan akurasi penerima, serta memastikan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Tanpa langkah perbaikan yang terukur, JKA justru berisiko menghadapi persoalan yang lebih besar, termasuk potensi defisit pembiayaan.
Menjaga marwah JKA bukan berarti menutup mata terhadap kelemahan yang ada. Sebaliknya, marwah itu akan terjaga jika program ini mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama kelompok paling rentan. Keberanian untuk mengevaluasi dan memperbaiki adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik.
Oleh, Dr. Usman Lamreung, M.Si
Direktur Emirates Development Research.
