Bupati Bireuen Pastikan Penyintas TMK Diusulkan Kembali pada Verifikasi Tahap II
ACEHANTARA.COM | BIREUEN — Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperjuangkan nasib korban bencana hidrometeorologi yang melanda wilayahnya. Kepastian itu disampaikan Mukhlis saat menemui pengunjuk rasa yang terdiri dari korban banjir, penyandang disabilitas, dan organisasi masyarakat sipil, Senin (6/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Mukhlis menegaskan Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak pernah meninggalkan para penyintas sejak awal bencana terjadi. Ia menyebut berbagai upaya penanganan terus dilakukan, meskipun prosesnya membutuhkan waktu karena luasnya dampak bencana.
Sejak awal kejadian, kata dia, Pemkab Bireuen telah melakukan pendataan berjenjang melalui aparatur desa. Data dari desa kemudian diteruskan ke tingkat kecamatan, sebelum dihimpun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati untuk diajukan ke pemerintah pusat.
Berdasarkan data awal yang diusulkan para keuchik dari desa terdampak, terdapat sekitar 31.000 kepala keluarga (KK). Pada tahap pertama verifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 23.348 KK telah diverifikasi.
Dari jumlah tersebut, hanya 6.522 KK yang dinyatakan memenuhi kriteria penerima bantuan. Sementara itu, 13.189 KK lainnya tergolong tidak memenuhi kriteria (TMK).
Mukhlis merinci, dari 6.522 KK yang lolos verifikasi tahap pertama, sebanyak 3.702 masuk kategori rumah rusak ringan, 1.711 rusak sedang, 420 rusak berat, dan 689 lainnya termasuk kategori relokasi.
Ia memastikan, data yang belum diverifikasi pada tahap pertama, termasuk yang masuk kategori TMK, akan kembali diusulkan pada verifikasi tahap kedua.
“Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat tidak pernah mengabaikan kondisi korban. Namun, luasnya wilayah terdampak yang mencakup tiga provinsi membuat proses penanganan membutuhkan waktu,” ujar Mukhlis.
Hingga kini, Pemkab Bireuen telah menyalurkan bantuan tahap pertama, meliputi Dana Tunggu Hunian (DTH), santunan kematian, stimulan perumahan, serta bantuan kebutuhan hidup (jadup).
Mukhlis menegaskan bantuan lainnya akan terus dicairkan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa penyaluran bantuan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait.
“Pemerintah kabupaten terus berkoordinasi dan mengawal agar seluruh hak korban dapat terpenuhi sesuai ketentuan,” kata Mukhlis.
