Headline

Bupati Aceh Tamiang Minta Kepastian Hukum Pemanfaatan Kayu Banjir Bandang

Kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang dan kini menumpuk di sejumlah titik wilayah Aceh Tamiang.

Acehantara.com | Aceh Tamiang – Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, meminta kepastian hukum serta arahan resmi dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang dan kini menumpuk di sejumlah titik wilayah Aceh Tamiang.

Kayu-kayu tersebut berasal dari hulu Sungai Tamiang dan terbawa arus banjir hingga ke kawasan permukiman warga, pesantren, serta bantaran sungai. Hingga saat ini, pemerintah daerah telah mengangkut sekitar 85 persen tumpukan kayu yang menghambat proses pembersihan lumpur pascabencana.

“Kami sudah mengangkut sebagian besar kayu. Kayu berukuran besar saat ini kami kumpulkan di pinggir sungai. Namun, kami membutuhkan arahan yang jelas, kayu ini akan diapakan,” ujar Armia Fahmi, Selasa (30/12/2025).

Menurut Armia, kayu gelondongan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk membantu masyarakat terdampak, seperti dijadikan papan, balok, atau kusen bagi rumah warga yang rusak maupun hilang akibat banjir. Namun, hingga kini pemerintah daerah belum berani mengambil langkah tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kami ingin membantu masyarakat, tetapi harus ada keputusan resmi. Jangan sampai setiap hari kami dipanggil KPH. Ini bentuk komitmen kami dalam pemulihan Aceh Tamiang,” tegasnya.

Armia menambahkan, banjir bandang telah menyebabkan ribuan rumah warga terdampak, baik rusak berat maupun hilang, sehingga kebutuhan bahan bangunan sangat mendesak. Pemanfaatan kayu gelondongan dinilai dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana.

Ia berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, segera memberikan kejelasan agar kayu tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami hanya membutuhkan kejelasan agar pemulihan berjalan cepat dan tidak menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version