BNN Aceh: Berantas Narkoba Tak Cukup dengan Penangkapan, Qanun dan Rehabilitasi Harus Diperkuat di Aceh
ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menekankan pentingnya penguatan qanun Aceh untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kebijakan daerah itu diharapkan menjadi landasan penanganan narkoba yang terpadu, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi.
Dedy menyampaikan hal tersebut kepada media di Morden Coffee, Pango, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026). Dalam pertemuan itu, ia didampingi Anggota Komisi III DPR RI, H. T. Ibrahim, S.T., M.M Keduanya menyoroti perlunya dukungan lintas sektor untuk menghadapi persoalan narkotika di Aceh.
Menurut Dedy, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan pemidanaan. Upaya penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, pemulihan, dan pembinaan agar penanganan persoalan narkotika menyentuh berbagai aspek.
Ia menilai, qanun yang mengatur pencegahan dan pemberantasan narkotika perlu memperjelas peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga kesehatan, serta masyarakat. Dengan pembagian peran yang jelas, koordinasi antarlembaga diharapkan berjalan lebih efektif.
Penguatan regulasi juga perlu diikuti dengan ketersediaan layanan rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan. Fasilitas dan tenaga pendukung yang memadai menjadi bagian penting agar proses rehabilitasi dapat berjalan optimal.

Dedy menekankan pentingnya membedakan penanganan pengguna narkotika yang memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi dengan penindakan terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Kedua pendekatan itu perlu diterapkan sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan penanganan masing-masing.
Selain pemerintah dan aparat penegak hukum, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Keluarga, tokoh agama, dan perangkat gampong dapat menjadi bagian dari upaya deteksi dini serta edukasi untuk melindungi warga, terutama generasi muda.
Pendekatan kesehatan, sosial, dan pembinaan keagamaan juga dinilai perlu diperkuat. Pengguna yang membutuhkan pemulihan harus memperoleh akses layanan yang sesuai agar memiliki kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan dan berkontribusi di tengah masyarakat.
Persoalan lain yang disoroti Dedy ialah keterbatasan fasilitas rehabilitasi. Tanpa dukungan sarana yang memadai, kebutuhan pemulihan pengguna berisiko tidak tertangani secara optimal, sehingga upaya penanganan narkotika perlu mencakup penguatan layanan kesehatan dan sosial.

Dedy juga mengungkapkan adanya tantangan berupa keterbatasan anggaran operasional dan sarana pendukung. Kondisi tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan berbagai kegiatan, mulai dari edukasi, pencegahan, penyelidikan, penindakan, hingga rehabilitasi.
Karena itu, dukungan kebijakan dan anggaran perlu diselaraskan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. Koordinasi antara pemerintah daerah, BNN, kepolisian, kejaksaan, lembaga kesehatan, dan unsur masyarakat diperlukan agar program pencegahan dan pemberantasan narkotika berjalan secara terpadu.
Ancaman narkotika, pada akhirnya, bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga menyangkut masa depan generasi muda, ketahanan keluarga, dan kondisi sosial masyarakat. Penguatan qanun Aceh, perluasan akses rehabilitasi, serta penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama melindungi masyarakat Aceh dari bahaya narkotika.[]
















