HT Ibrahim dan Pimpinan DPRK Banda Aceh Sambut Kunjungan Setjen DPR RI
ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim, S.T., M.M., menyambut kunjungan rombongan Sekretariat Jenderal DPR RI di Banda Aceh, Selasa, 27 Oktober 2026. Kunjungan tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan keanggotaan dan kesekretariatan fraksi di DPRK Banda Aceh.
Rombongan disambut Pimpinan DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, bersama jajaran dan unsur Fraksi Partai Demokrat. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pelayanan administrasi dan dukungan teknis bagi anggota dewan.
Berdasarkan Surat Tugas DPR RI Nomor 632/KU.04.01/10/2026, kegiatan pendampingan berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diarahkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan di DPRK Banda Aceh.
HT Ibrahim mengatakan, pelayanan kesekretariatan memiliki peran penting dalam menunjang kinerja anggota dewan. Administrasi yang tertib dan dukungan teknis yang memadai diperlukan agar pelaksanaan tugas kelembagaan berjalan efektif.
“Pendampingan ini perlu dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola administrasi dan koordinasi antarlembaga. Dengan pelayanan kesekretariatan yang baik, anggota dewan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara lebih efektif,” kata HT Ibrahim.
Pimpinan DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menyambut baik kegiatan pendampingan tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi serta mendukung kelancaran agenda kerja anggota dan fraksi di DPRK Banda Aceh.
“Koordinasi dan dukungan kesekretariatan sangat diperlukan untuk menunjang tugas kedewanan. Kami berharap pendampingan ini memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan administrasi dan penguatan kinerja kelembagaan,” ujar Daniel.
Kegiatan tersebut berfokus pada penguatan pelayanan keanggotaan dan kesekretariatan fraksi, termasuk dukungan administratif dan teknis. Pelaksanaannya mengacu pada ketentuan perjalanan dinas dan peraturan terkait sebagaimana tercantum dalam surat tugas, dengan pembiayaan sesuai mata anggaran yang ditetapkan.
Melalui pendampingan hingga 29 Oktober 2026, koordinasi antara Sekretariat Jenderal DPR RI dan DPRK Banda Aceh diharapkan semakin baik. Penguatan pelayanan kesekretariatan menjadi salah satu upaya mendukung kelancaran tugas perwakilan rakyat dan tata kelola kelembagaan yang tertib.














