Wagub Aceh: JKA Tetap Berjalan, Penyesuaian Dilakukan Agar Lebih Tepat Sasaran

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadlullah, S.E

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menegaskan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan penyesuaian yang mulai berlaku 1 Mei 2026 dilakukan untuk memastikan program tersebut lebih tepat sasaran dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengatakan penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan. “Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10 yang tergolong sejahtera diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut justru memperkuat manfaat program secara keseluruhan karena memastikan bantuan difokuskan kepada kelompok paling membutuhkan. Dengan demikian, prinsip keadilan dan ketepatan sasaran dapat terwujud, sehingga bantuan tidak lagi tersebar secara umum.

Fadhlullah menjelaskan, penyesuaian juga merupakan konsekuensi dari penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Kondisi ini berdampak pada kapasitas fiskal daerah, sehingga diperlukan penguatan prinsip keberlanjutan dalam pelaksanaan program JKA.

Terkait klasifikasi kesejahteraan, ia menyebut desil digunakan Kementerian Sosial untuk mengelompokkan masyarakat dari desil 1 (paling tidak mampu) hingga desil 10 (paling sejahtera). Penentuan tersebut mengacu pada berbagai indikator sosial ekonomi, seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, tingkat pendidikan, pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah tanggungan.

Secara rinci, desil 1 mencakup 10 persen kelompok terbawah (sangat miskin), desil 2 hingga 4 tergolong miskin hingga rentan miskin, desil 5 dan 6 kelompok menengah bawah, sedangkan desil 7 hingga 10 merupakan kelompok paling sejahtera. Semakin tinggi desil, semakin baik tingkat kesejahteraan.

Berdasarkan data, jumlah masyarakat Aceh dalam kategori desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas layanan. Dengan demikian, terdapat 823.914 jiwa yang dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran.

Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan perlindungan tetap diberikan bagi masyarakat dalam kondisi tertentu, seperti penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 7 ayat (1) huruf c dan d.

“Pada prinsipnya, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus,” kata Fadhlullah.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan. Warga yang tergolong mampu didorong beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar cakupan semesta (Universal Health Coverage/UHC) di Aceh tetap terjaga.

Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan atau pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi. Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi riil di lapangan.

“Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, silakan melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Pemerintah akan memastikan proses ini berjalan terbuka dan adil,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) saat akan berobat, dengan kewajiban memperbarui data dalam periode yang ditentukan.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *