Wagub Aceh, Fadhlullah Serahkan Laporan Keuangan 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah SE menyerah Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (Unaudited) Tahun 2025 Kepada Kepala BPK RI perwakilan Aceh di Aula Kantor BPK RI Banda Aceh. Selasa (31/3/2026).

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (unaudited) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di Kantor BPK Aceh, Selasa (31/3/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada publik melalui lembaga audit negara.

Dalam kesempatan itu, Fadhlullah menyampaikan apresiasi kepada BPK atas komitmennya dalam mengawal tata kelola keuangan daerah. Ia menjelaskan, secara umum kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2025 menunjukkan capaian positif, dengan realisasi pendapatan mencapai Rp10,69 triliun atau 100,07 persen dari target, sementara realisasi belanja sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen.

“Capaian ini mencerminkan komitmen kami dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Fadhlullah.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh akan terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang berintegritas dan berorientasi pada hasil. Upaya tersebut, lanjutnya, sejalan dengan tekad pemerintah daerah untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Fadhlullah juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2015 hingga 2024. Capaian tersebut, menurut dia, menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas laporan keuangan dan mempertahankan standar akuntabilitas yang tinggi pada tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, meski dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk dampak bencana. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan akan dimulai pada 6 April 2026.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) direncanakan disampaikan paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima,” ujarnya.

Andri menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak selama proses audit, terutama dalam penyediaan data yang akurat dan tepat waktu. Ia juga membuka ruang koordinasi apabila tim pemeriksa membutuhkan keterangan tambahan dari pihak terkait.

Selain Pemerintah Aceh, sejumlah pemerintah daerah lain yang turut menyerahkan laporan keuangan pada kesempatan tersebut antara lain Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Bener Meriah, dan Pemerintah Kota Sabang. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *