Tinjau Simpang Cot Irie, Ngoh Wan bersama Pemerintah Aceh Siapkan Solusi Kemacetan

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, bersama Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh, Ricky Suhadi, serta Anggota Komisi IV DPRA, Munawar atau Ngoh Wan, meninjau kemacetan di persimpangan Jembatan Cot Irie, Jumat (16/10/2026).

ACEHANTARA.COM | ACEH BESAR — Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, bersama Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh, Ricky Suhadi, serta Anggota Komisi IV DPRA, Munawar atau Ngoh Wan, meninjau kemacetan di persimpangan Jembatan Cot Irie, Jumat (16/10/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk mengidentifikasi persoalan lalu lintas sekaligus merumuskan langkah penanganan jangka pendek.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Aceh yang sebelumnya digelar di Dinas Perhubungan Aceh.

Teuku Faisal mengatakan, kemacetan di Simpang Cot Irie menjadi perhatian pemerintah. Dishub Aceh telah menurunkan tim untuk mengukur volume kendaraan yang melintas dan mengkaji sejumlah langkah yang dapat segera diterapkan.

“Kita sudah menurunkan tim survei untuk menghitung volume kendaraan yang melintas serta merumuskan berbagai solusi jangka pendek yang bisa dilakukan,” kata Teuku Faisal.

Salah satu langkah yang ditempuh ialah mengatur arus kendaraan berdasarkan giliran dari setiap arah. Skema ini bertujuan mengurangi konflik pergerakan kendaraan, terutama saat melintas dan berbelok di persimpangan.

Pengaturan lalu lintas tersebut saat ini didukung personel Dinas Perhubungan Aceh Besar dan Polsek Krueng Barona Jaya.

Selain pengaturan arus, penataan Ruang Milik Jalan (Rumija) juga menjadi bagian dari upaya mengurai kemacetan. Langkah ini mencakup penertiban bangunan yang mengganggu ruang jalan, penataan parkir di bahu jalan, serta penanganan tiang listrik yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas.

Dishub Aceh juga berencana memasang rambu pembatasan kendaraan, khususnya kendaraan barang, sesuai ketentuan kelas jalan. Pembatasan tersebut akan mengacu pada batas berat kendaraan yang diizinkan sebesar 8 ton.

Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki kelancaran arus kendaraan di Simpang Cot Irie sembari pemerintah mengkaji kebutuhan penanganan lebih lanjut. Koordinasi lintas instansi diperlukan agar pengaturan lalu lintas, penertiban ruang jalan, dan pembatasan kendaraan dapat berjalan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *