Terkuak! Puskesmas Jeulingke Ternyata Berdiri di Atas Tanah Wakaf, DPRK Desak Pemko Segera Bertindak
Acehantara.com | Banda Aceh – Fakta mencengangkan terungkap, Puskesmas Jeulingke yang menjadi pusat pelayanan kesehatan masyarakat di kawasan Syiah Kuala, Banda Aceh, ternyata berdiri di atas tanah wakaf milik Gampong Jeulingke yang sejak awal diperuntukkan sebagai lahan pemakaman umum.
Kondisi ini memicu sorotan tajam dari Anggota DPRK Banda Aceh, Keuchik Zulkasmi, yang mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh segera melakukan pembebasan lahan baru agar fasilitas kesehatan tersebut memiliki lokasi permanen yang sesuai aturan.
“Tanah wakaf adalah amanah. Kita tidak bisa menempatkan fasilitas kesehatan secara permanen di atas tanah yang memiliki peruntukan khusus. Pemko Banda Aceh harus segera mengambil langkah tegas untuk membebaskan lahan baru agar persoalan ini selesai,” tegas Zulkasmi, Senin (15/9/2025).
Politisi Partai Demokrat itu menilai, jika persoalan ini tidak segera ditangani, potensi polemik hukum dan sosial bisa muncul di masa mendatang. Ia menekankan perlunya alokasi anggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh 2026 untuk membangun Puskesmas Jeulingke di lokasi baru yang layak dan strategis.
“Penggunaan tanah wakaf untuk fungsi sementara seperti ini tidak boleh berlarut-larut. Pemko harus menghormati status wakaf sesuai syariat dan hukum negara. Solusi jangka panjang adalah pembebasan lahan baru untuk Puskesmas,” ujarnya.
Zulkasmi juga mengingatkan bahwa Jeulingke adalah kawasan dengan populasi padat, termasuk mahasiswa dan pendatang, sehingga kebutuhan terhadap fasilitas kesehatan yang representatif dan modern semakin mendesak.
“Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Jika tidak memiliki lokasi yang memadai, pelayanan kesehatan tidak akan optimal. Ini harus jadi prioritas Pemko,” tegasnya.
Seruan Zulkasmi ini mendapat sorotan luas dari publik. Banyak pihak mendukung langkah DPRK Banda Aceh yang mendorong pemerintah kota segera bertindak cepat agar persoalan tanah wakaf dapat diselesaikan secara tuntas, sementara masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Dengan desakan tersebut, Pemko Banda Aceh diharapkan segera mengambil langkah nyata: menyiapkan anggaran, membebaskan lahan baru, dan mengembalikan tanah wakaf sesuai peruntukannya sebagai pemakaman umum.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan