Setahun Memimpin, Mualem–Dek Fadh Antar Aceh ke 8 Besar Nasional Pelayanan Publik

DOK. Humas Aceh | Muzakir Manaf (Gubernur Aceh) - Fadhlullah (Wakil Gubernur Aceh)

Acehantara.com | Pemerintah Aceh mencatatkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Dalam satu tahun kepemimpinan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), Aceh berhasil menembus delapan besar nasional kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Capaian tersebut diumumkan pada Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, Aceh menempati peringkat ke-8 nasional tingkat provinsi dengan indeks 4,56 dan meraih kategori A atau kinerja tertinggi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, Aceh menempati peringkat ke-8 nasional tingkat provinsi dengan indeks 4,56 dan meraih kategori A atau kinerja tertinggi.

Dalam pemeringkatan tersebut, Aceh sejajar dengan Kalimantan Selatan dan masuk dalam jajaran sepuluh provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik di Indonesia. Sepuluh besar nasional masing-masing ditempati oleh Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Masuknya Aceh dalam delapan besar nasional merupakan buah kerja bersama seluruh perangkat daerah yang bergerak dalam satu komando kepemimpinan Gubernur H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Fokus mereka pada tata kelola pemerintahan yang bersih, cepat, dan responsif mulai menunjukkan hasil yang terukur,” ujar M. Nasir di Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, hasil PEKPPP Tahun 2025 diperoleh melalui tahapan pengolahan data, validasi lapangan, serta penilaian akhir oleh tim evaluator independen Kementerian PANRB, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian, capaian tersebut bersifat objektif dan berbasis indikator nasional.

Menurut M. Nasir, selama setahun terakhir Pemerintah Aceh melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik, mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan disiplin dan kinerja aparatur, hingga penguatan layanan digital serta sistem pengaduan masyarakat.

“Target utama kami bukan sekadar mengejar angka, melainkan memastikan perubahan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Evaluasi nasional ini mengonfirmasi bahwa arah kebijakan pimpinan Aceh berada di jalur yang tepat,” katanya.

Lebih lanjut, M. Nasir menilai keberhasilan Aceh masuk dalam jajaran elite nasional kinerja pelayanan publik menjadi pesan kuat bahwa daerah mampu bersaing secara kinerja apabila didukung kepemimpinan yang tegas, konsisten, dan berorientasi pada pelayanan.

“Tantangan ke depan adalah menjaga dan meningkatkan capaian ini. Gubernur dan Wakil Gubernur menegaskan bahwa pelayanan publik harus terus bertransformasi seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat,” ujarnya.

Dalam KepmenPANRB tersebut, kategori kinerja pelayanan publik nasional ditetapkan berdasarkan indeks 0,10 hingga 5,00, dengan kategori tertinggi berada pada rentang nilai 4,51–5,00 atau Kategori A. Masuknya Aceh dalam kelompok teratas nasional ini menandai peningkatan signifikan kualitas pelayanan publik serta memperkuat posisi Aceh sebagai salah satu provinsi dengan kinerja pemerintahan yang kompetitif di tingkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *