Sekda Aceh Tegaskan Pemanfaatan TKD Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat
ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) harus tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pemulihan pascabencana. Hal itu disampaikan dalam rapat monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan TKD pascabencana di Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3).
Menurut M. Nasir Syamaun, dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD merupakan upaya untuk memastikan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota memiliki ruang fiskal yang memadai dalam menyusun kembali kebutuhan prioritas secara lebih terarah. “Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, M. Nasir Syamaun juga memaparkan rincian penyesuaian TKD di Aceh, termasuk alokasi dan penyalurannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan anggaran sangat bergantung pada koordinasi dan fokus seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan hasil nyata.
Ia menilai kegiatan monitoring dan evaluasi ini sebagai momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan, terutama dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.
Sementara itu, sambutan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh PPUPD Ahli Utama Azwan menjelaskan bahwa pelaksanaan monev dilatarbelakangi penyesuaian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumule Tumbo menambahkan bahwa pengelolaan dana transfer harus dilakukan secara tertib, taat aturan, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan TKD Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan mampu memastikan pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh berjalan lebih terarah, terukur, dan tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat terdampak, khususnya dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bappeda Aceh, Inspektur Aceh, jajaran pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta SKPA terkait. []
..
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA bersama Irjen Kemendagri rapat Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Tambahan Tranfer Keuangan Daerah (TKD) Pasca bencana dengan kabupaten Kota yang terdampak dan SKPA Terkaiat di gedung serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, 26/3/2026
