Headline

Rekrutmen Pendamping Desa: Uang Tanda Jadi hingga Kader PAN Disiapkan?

Foto kwitansi yang diduga terkait dengan proses pendaftaran pendamping desa. Dalam kwitansi tersebut tertulis keterangan uang muka/tanda jadi dengan nominal Rp5.000.000. Nama yang tercantum adalah Ferdi Fadia Hasan sebagai pihak yang menyerahkan uang, sementara penerimanya adalah Syahibin Nasir.

Acehantara.com | Lampung – Proses rekrutmen Tenaga Pendamping Desa (TPD) oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali menjadi sorotan publik. Meski belum diumumkan secara resmi, sejumlah dugaan praktik transaksional mencuat ke permukaan. Selasa, 23 September 2025.

Sebagai tenaga kontrak, pendamping desa memiliki peran penting dalam mendampingi satu hingga empat desa di setiap kecamatan. Mereka bertugas membantu perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan desa. Idealnya, proses rekrutmen berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari praktik jual beli jabatan.

Namun baru-baru ini, beredar foto kwitansi yang diduga terkait dengan proses pendaftaran pendamping desa. Dalam kwitansi tersebut tertulis keterangan uang muka/tanda jadi dengan nominal Rp5.000.000. Nama yang tercantum adalah Ferdi Fadia Hasan sebagai pihak yang menyerahkan uang, sementara penerimanya adalah Syahibin Nasir. Transaksi itu disebut terjadi di Desa Penggawa, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Tak hanya itu, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp juga ikut tersebar. Dalam percakapan tersebut, salah seorang anggota mengaku telah mengambil keterangan kesehatan jiwa di RSU Anutapura Palu, Sulawesi Tengah, sebagai syarat administrasi. Ia juga menyebut melakukan wawancara dengan seorang calon pendamping desa dari Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) disiapkan khusus untuk mengisi posisi pendamping desa. Bahkan, mereka disebut mendapat dukungan dari seorang anggota DPR RI asal PAN.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kemendes PDTT maupun pihak yang namanya tercantum dalam kwitansi tersebut. Publik pun menanti kejelasan terkait dugaan praktik transaksional dan afiliasi politik dalam rekrutmen yang seharusnya menjunjung tinggi asas meritokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version