Polri Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Bandar Judi Online dan Scam Internasional
ACEHANTARA.COM | Jakarta — Polri menegaskan komitmennya memberantas praktik judi online dan kejahatan siber lintas negara menyusul pengungkapan jaringan perjudian online internasional di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan warga negara asing. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 321 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring dan penipuan digital berskala internasional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan praktik judi online telah berkembang menjadi ancaman serius karena tidak hanya merugikan masyarakat secara sosial, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional. “Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” kata Trunoyudo, Ahad, 10 Mei 2026.

Menurut dia, Polri tidak akan memberi ruang bagi jaringan kriminal asing menjadikan Indonesia sebagai basis operasi perjudian digital maupun scam internasional.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ujarnya.
Trunoyudo menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional. Ia mengatakan penindakan dilakukan secara simultan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk imigrasi dan lembaga penegak hukum lainnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku untuk menelusuri jaringan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasi lintas negara tersebut.



