Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 Terus Berlanjut
ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Polda Aceh menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi dana beasiswa tahun 2017 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh masih terus berjalan. Proses hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu kini memasuki tahap lanjutan, dengan sebagian berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Jum’at (24/4/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengatakan penyidik berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Penanganan kasus ini tetap berjalan dan akan diselesaikan secara profesional,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Menurut Joko, dari sejumlah berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Bersamaan dengan itu, tersangka dalam dua perkara tersebut juga telah diserahkan kepada jaksa untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Namun, sebagian berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum memenuhi petunjuk yang diberikan. Penyidik saat ini tengah melengkapi kekurangan tersebut, termasuk dengan meminta keterangan tambahan dari para saksi serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” kata Joko.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel, di tengah sorotan publik yang menilai kasus tersebut berjalan lambat. Sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah agar segera menuntaskan kasus korupsi beasiswa 2017 yang dinilai berlarut tanpa kepastian hukum.[]
