Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Dinsos Aceh Masuk Tahap Presentasi Monev 2026
ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Dinas Sosial Aceh mengikuti tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik di Aceh.
Dinas Sosial Aceh sebelumnya dinyatakan lolos ke tahap presentasi berdasarkan surat Komisi Informasi Aceh Nomor 848/KIA/IX/2026 tertanggal 7 September 2026. Tahapan tersebut dilaksanakan melalui kunjungan Komisi Informasi Aceh ke Kantor Dinas Sosial Aceh pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Ketua Komisi Informasi Aceh Junaidi, S.E., bersama Dian Rahmat Syahputra, S.E., M.T.P., Ketua Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Aceh periode 2025–2029, serta jajaran turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam tahapan presentasi, Dinas Sosial Aceh memaparkan berbagai upaya, inovasi, serta strategi dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Penilaian dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Aceh bersama tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.
Tahapan presentasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 berlangsung pada 21 September hingga 5 Oktober 2026. Setiap pimpinan badan publik diberikan waktu maksimal 15 menit untuk memaparkan pengelolaan keterbukaan informasi di lingkungan instansinya.
Materi yang dinilai mencakup inovasi layanan informasi publik, manfaat inovasi bagi masyarakat, serta strategi pengembangan keterbukaan informasi untuk 2027. Aspek perencanaan program dan kebijakan, penganggaran, sosialisasi, hingga penyebarluasan informasi publik juga menjadi bagian dari penilaian.

Kepala Dinas Sosial Aceh Budi Afrizal mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Menurut dia, informasi mengenai program dan layanan sosial perlu disampaikan secara terbuka, jelas, dan mudah diakses.
“Kami berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik. Informasi mengenai program dan layanan sosial harus mudah diakses, jelas, dan dapat dipahami masyarakat,” kata Budi.
Budi mengatakan Dinas Sosial Aceh akan terus membenahi tata kelola informasi serta mengoptimalkan berbagai saluran komunikasi untuk menyampaikan program, kebijakan, dan pelayanan sosial Pemerintah Aceh.
“Harapannya, keterbukaan informasi dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat serta memastikan informasi pelayanan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.















Tinggalkan Balasan