Penanganan Bencana, Ombudsman RI: Kolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci

ACEHANTARA.COM | JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa penanganan bencana tidak berhenti pada fase tanggap darurat, melainkan harus dilanjutkan dengan proses pemulihan yang terukur, kolaboratif, dan berkelanjutan. Kecepatan respons pemerintah daerah, koordinasi lintas instansi, serta keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan hak dan kebutuhan warga terdampak tetap terpenuhi.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian/lembaga, dan masyarakat menjadi kunci dalam mempercepat pemulihan pascabencana. Menurut dia, pengawasan yang efektif juga diperlukan agar setiap tahapan penanganan berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Robert saat bertemu Sekretaris Utama BNPB Rustian di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 2 September 2026. Pertemuan itu dilakukan untuk memperkuat koordinasi dalam memastikan pemenuhan hak dan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Bencana adalah ujian untuk melihat apakah negara hadir di tengah masyarakat. Karena itu, kapasitas pemerintah daerah hingga tingkat desa harus diperkuat agar mampu memberikan respons cepat dalam penyelamatan maupun pemulihan sebelum dukungan dari pemerintah pusat dan kementerian/lembaga tiba,” kata Robert.

Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman RI, sejumlah persoalan masih menghambat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Sumatera. Tantangan tersebut mencakup pembangunan hunian tetap, perbaikan jembatan dan konektivitas wilayah, pengendalian banjir, pemulihan jaringan irigasi, pembangunan prasarana air, hingga pemulihan mata pencaharian masyarakat. Dari 1.227 sasaran penanganan jembatan, sebanyak 574 masih dalam proses pengerjaan dan 653 lainnya belum selesai.

Persoalan pembangunan hunian tetap juga masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari validasi data by name by address (BNBA), kepastian lahan dan lokasi pembangunan, hingga penentuan model hunian yang akan dibangun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperlambat proses pemulihan masyarakat terdampak.

Di Sumatera Barat, Ombudsman menemukan persoalan pendataan korban dan penyaluran bantuan yang belum sepenuhnya tepat sasaran. Sebagian warga yang rumahnya terdampak material lumpur dilaporkan belum menerima bantuan. Ombudsman menilai diperlukan kejelasan kriteria dan standardisasi dalam penetapan penerima bantuan agar tidak menimbulkan ketidakadilan di lapangan.

Selain itu, Ombudsman menerima laporan terkait kompensasi atas terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk akses terhadap air bersih yang belum segera tersedia pascabencana. Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pelayanan dasar yang cepat dan merata bagi warga terdampak.

Di Sumatera Utara, Ombudsman menemukan perbedaan klasifikasi rumah terdampak antara data pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Jumlah rumah yang semula tercatat sekitar 24 ribu unit berubah menjadi sekitar 17 ribu unit setelah proses pendataan. Perbedaan tersebut dinilai perlu segera diselesaikan melalui verifikasi dan validasi bersama agar masyarakat tidak dirugikan akibat perbedaan basis data.

Ombudsman juga menyoroti lambannya proses relokasi masyarakat yang masih berada di zona merah bencana. Sejumlah pengaduan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait persoalan tersebut hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

Sementara itu, di Aceh, proses pembangunan hunian tetap masih menghadapi hambatan. Selain persoalan anggaran dan administrasi, pemulihan juga terkendala rantai pasok material bangunan dan kapasitas pasar lokal. Ombudsman mencatat adanya kelangkaan semen di Aceh Tengah dan Aceh Tamiang yang turut memengaruhi percepatan pembangunan hunian.

Di NTT, Ombudsman menemukan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kerusakan fisik, tetapi juga trauma sosial dan keberlanjutan pelayanan publik. Lebih dari sepuluh hari setelah bencana yang terjadi pada 14 Agustus 2026, masih terdapat warga yang belum menerima bantuan. Pendataan korban, penyediaan hunian, serta akses terhadap layanan dasar masih menjadi perhatian utama.

Ombudsman juga mencatat bahwa layanan kesehatan di sejumlah wilayah terdampak masih belum optimal. Di sisi lain, koordinasi antarinstansi belum berjalan maksimal sehingga berdampak pada pelayanan administrasi publik, terutama di bidang kependudukan, pendidikan, dan kesehatan. Padahal, masyarakat terdampak bencana tetap berhak memperoleh pelayanan publik yang layak, baik dalam masa darurat maupun pemulihan.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman RI akan menindaklanjuti persoalan yang terindikasi maladministrasi melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sementara itu, persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas sektor akan dikoordinasikan bersama BNPB dan kementerian/lembaga terkait.

Ombudsman juga mendorong pemerintah untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan inklusif, peta kebutuhan berbasis wilayah secara real-time, komunikasi publik yang transparan, pelibatan masyarakat dalam proses pemulihan, serta kanal pengaduan yang aktif di tingkat pusat maupun daerah.

Sekretaris Utama BNPB Rustian menyambut baik penguatan koordinasi dengan Ombudsman RI. Menurut dia, penanganan bencana memerlukan kolaborasi multipihak agar proses pemulihan masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Berdasarkan data BNPB per 1 September 2026, tercatat sebanyak 1.654 kejadian bencana terjadi di Indonesia sepanjang tahun ini dengan total 379 korban meninggal dunia. Sementara itu, gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang NTT pada 15 Agustus 2026 mengakibatkan 127 orang meninggal dunia, 1.668 orang luka-luka, 181.354 warga mengungsi, serta merusak 97.215 rumah dan 3.266 fasilitas umum.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Andi Eviana, Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Agus Riyanto, beserta jajaran. Dari Ombudsman RI hadir Kepala Keasistenan Utama IV Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Budhi Masturi beserta jajaran, serta secara daring Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh Dian Rubianty, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Herdensi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi, dan Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT Yosua Karbeka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *