Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI
ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang diterima Aceh secara berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, Senin, 22 Juni 2026. Penyerahan itu disaksikan pimpinan dan anggota DPR Aceh, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, BPK RI kembali memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Ini menjadi capaian WTP ke-11 secara berturut-turut dan diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem.
Mualem menegaskan Pemerintah Aceh berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan batas waktu dan mekanisme yang telah ditetapkan. Ia berharap pendampingan dari BPK RI terus berlanjut guna mendukung perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Hery Subowo menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta kecukupan pengungkapan informasi.
Menurut Hery, opini WTP merupakan pernyataan profesional auditor mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan tidak serta-merta menjamin tidak adanya potensi kecurangan atau penyimpangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, termasuk rencana aksi tindak lanjut yang disusun Pemerintah Aceh terhadap rekomendasi pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
BPK RI juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh atas kerja sama yang baik selama proses pemeriksaan berlangsung. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memperkuat tata kelola pembangunan daerah, termasuk program yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh.
