Daerah

Pemerintah Aceh Fasilitasi Pemulangan 13 Nelayan Aceh Timur dari Thailand

Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, S.KM., M.KM bersama jajaran mewakili Pemerintah Aceh menjemput 13 Nelayan Asal Aceh Timur di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Sabtu (19/9/2026).

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Kabar bahagia akhirnya datang untuk keluarga 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang sebelumnya menjalani 6 bulan proses hukum di Thailand. Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air hingga kembali ke daerah asal untuk berkumpul bersama keluarga. Sabtu (19/9/2026).

13 Nelayan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (18/9/2026) malam, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Sabtu (19/9/2026). Dari Kualanamu, para nelayan diantar menuju Aceh Timur untuk diserahkan kepada pemerintah daerah dan dipertemukan dengan keluarga.

Proses pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama sejumlah pihak, antara lain Pemerintah Aceh, Dinas Sosial Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Baitul Mal Aceh, Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma.

Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, S.KM., M.KM., mengatakan keterlibatan Pemerintah Aceh merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan masyarakat Aceh mendapatkan pelayanan dan perlindungan ketika menghadapi persoalan, termasuk di luar negeri.

“Atas nama Pemerintah Aceh, kami memastikan saudara-saudara kita ini dapat kembali ke Aceh Timur dan berkumpul dengan keluarganya. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk hadir melayani masyarakat, sesuai arahan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh,” ujar Budi.

Budi mengatakan Dinas Sosial Aceh memastikan proses pemulangan berjalan aman hingga para nelayan tiba di Aceh dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai daerah asal mereka.

“Harapan kita, setelah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, mereka dapat segera berkumpul dengan keluarga dan mendapatkan pendampingan yang diperlukan,” ujar Budi.

Budi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemulangan, termasuk Kementerian Luar Negeri, KBRI Bangkok, KJRI Songkhla, Haji Uma, Pemerintah Aceh, Baitul Mal Aceh, DKP Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta Badan Penghubung Pemerintah Aceh.

Sebanyak 13 nelayan tersebut sebelumnya menjalani proses hukum di Thailand setelah kapal yang mereka awaki ditangkap otoritas setempat pada Maret 2026 karena persoalan batas wilayah perairan. Seorang ABK berusia 16 tahun dari kelompok tersebut telah lebih dahulu dipulangkan ke Indonesia pada April 2026.

Sementara 13 nelayan lainnya menjalani proses hukum hingga memperoleh kepastian untuk dipulangkan. Selama proses tersebut, mereka mendapat pendampingan kekonsuleran dari KJRI Songkhla untuk memastikan hak-hak warga negara Indonesia tetap terpenuhi.

Setibanya di Jakarta, para nelayan diterima Badan Penghubung Pemerintah Aceh sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kualanamu. Dari sana mereka kemudian diantar melalui jalur darat menuju Aceh Timur untuk diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pemulangan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem–Dek Fadh untuk memastikan pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan. Pemerintah Aceh berharap kepulangan 13 nelayan tersebut menjadi kabar baik bagi keluarga setelah sekitar enam bulan menanti dan mereka dapat kembali menjalani kehidupan bersama keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *