Ombudsman RI Awasi dan Sosialisasikan Penilaian Pelayanan Publik di Panti Sosial Lanjut Usia Aceh
Acehantara.com | Banda Aceh – Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kegiatan pengawasan sekaligus sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas Sosial Aceh. Agenda tersebut berlangsung di UPTD Panti Sosial Lanjut Usia (PSLU) Geunaseh Sayang, Lamglumpang, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nasional Ombudsman RI dalam memastikan pelayanan publik di seluruh daerah, termasuk Aceh, berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari maladministrasi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Aceh, Zulkarnain, SKM., M.Kes., dalam sambutannya menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI telah berevolusi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Menurutnya, perubahan sistem penilaian ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen penting dalam mendorong perbaikan kualitas layanan publik di tingkat pusat maupun daerah.
“Penilaian ini bertujuan untuk memetakan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta mendorong perbaikan dan penyempurnaan layanan oleh instansi pemerintah, termasuk UPTD di bawah Dinas Sosial,” ujar Zulkarnain.
Lebih lanjut ia menegaskan, hasil penilaian tersebut nantinya akan dituangkan dalam Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025, yang menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pelayanan publik di Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat dari Ombudsman RI, yakni Herru Kriswahyu (Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi), Aat Sugihartati (Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan), Achmad Fauzi dan Yeni Sulistyowati selaku Asisten Pencegahan.
Dari pihak Pemerintah Aceh, hadir pula Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Chaidir, SE., MM., dan Kepala UPTD PSLU Geunaseh Sayang, Intan Melya, A.KS., M.Si.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, disertai dialog terbuka mengenai strategi peningkatan kualitas pelayanan sosial bagi masyarakat lanjut usia di Aceh. Kedua pihak bersepakat untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawasan eksternal demi menghadirkan pelayanan sosial yang lebih manusiawi, transparan, dan berkeadilan.
Dengan pengawasan berkelanjutan dari Ombudsman RI, diharapkan UPTD PSLU Geunaseh Sayang Banda Aceh dapat menjadi model pelayanan sosial unggulan di Indonesia, khususnya dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan