Mualem-Dek Fadh Apresiasi DPR RI, Revisi UUPA Resmi Jadi Usul Inisiatif Dewan
ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengapresiasi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 8 September 2026.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyebut keputusan itu sebagai momentum penting bagi Aceh untuk memperkuat kepastian regulasi serta mendukung keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU Perubahan UUPA menjadi usul inisiatif DPR. Kami berharap proses pembahasan selanjutnya berjalan lancar dan tetap memperhatikan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh hingga tahap pengesahan,” kata Mualem, Rabu, 9 September 2026.
Mualem juga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam proses revisi UUPA untuk terus membangun komunikasi dan sinergi. Ia meminta Tim Pemerintah Aceh, DPR Aceh, serta Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh di Jakarta terus bertukar pandangan dan fokus memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh.
Menurut Mualem, berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun untuk menyempurnakan UUPA merupakan bentuk ikhtiar bersama demi masa depan Aceh yang lebih baik. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen untuk menjaga kekompakan dan memperkuat kerja sama yang telah terbangun.
Secara terpisah, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas persetujuan tersebut. Menurutnya, keputusan itu menjadi langkah positif dalam memberikan kepastian hukum dan arah pembangunan Aceh ke depan.
“Keputusan DPR ini merupakan langkah yang baik bagi Aceh. Kami mengapresiasi perhatian DPR RI terhadap berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat Aceh,” ujar Dek Fadh.
Ia menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI, revisi UUPA masih harus melalui sejumlah tahapan pembahasan sebelum disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah Aceh berharap proses tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.
Salah satu substansi yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh adalah keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), yang selama ini berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembiayaan berbagai program strategis.
Menurut Dek Fadh, kebutuhan dukungan fiskal Aceh saat ini semakin besar, terutama setelah sejumlah wilayah terdampak bencana hidrometeorologi yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan memerlukan percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi.
“Aceh membutuhkan dukungan anggaran yang kuat untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kami berharap pembahasan revisi UUPA dapat memberikan kepastian terhadap keberlanjutan Dana Otsus sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” kata Dek Fadh.
Ia berharap Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut dengan skema yang memberikan ruang fiskal memadai bagi daerah, sehingga pembangunan dan pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat serta berkelanjutan.
“Harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus tetap berlanjut dan mampu mendukung percepatan pembangunan serta pemulihan pascabencana. Semoga pembahasan RUU ini menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” ujar Dek Fadh.
















