Migas Masuk Revisi UUPA, Abang Samalanga: Aceh Harus Punya Kewenangan Nyata
ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli alias Abang Samalanga, meminta pengaturan pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) diterjemahkan menjadi kewenangan nyata bagi Aceh.
Menurut Zulfadhli, pengelolaan sumber daya alam, khususnya migas, harus memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat Aceh. Ia menilai kewenangan tersebut penting agar kekayaan alam di wilayah Aceh tidak hanya diatur dalam norma, tetapi juga dapat dikelola secara konkret.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UUPA, pemerintah Aceh dirancang memiliki kewenangan untuk mengelola bersama sumber daya minyak dan gas bumi di darat maupun laut Aceh hingga batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
“Bahkan kekayaan dan atau aset yang timbul dari kegiatan tersebut juga diatur,” kata Zulfadhli kepada media, Selasa, 15 September 2026.
Selain itu, draf revisi UUPA mengatur kontrak kerja sama dengan pihak lain harus disepakati bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Sebelum pemerintah Aceh melakukan pembahasan dengan pemerintah pusat terkait kontrak tersebut, diperlukan persetujuan DPRA.
Zulfadhli menegaskan ketentuan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kewenangan yang benar-benar dapat dijalankan oleh Aceh. Menurut dia, konsep pengelolaan bersama tidak boleh berhenti pada rumusan undang-undang tanpa memberikan ruang kewenangan yang proporsional kepada Aceh.
“Menurut kami DPRA dan saya selaku Ketua DPRA, pengaturan tersebut harus diterjemahkan menjadi kewenangan yang benar-benar nyata. Sebab, pengelolaan bersama harus benar-benar berarti pengelolaan bersama, jangan hanya bersama dalam norma, tetapi kewenangannya sepenuhnya berada di pusat,” ujarnya.
Ia menekankan Aceh harus memperoleh manfaat yang adil dari pengelolaan kekayaan alam yang berada di wilayahnya. Manfaat tersebut, kata dia, harus diarahkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Aceh harus mendapat manfaat yang adil dari kekayaan alamnya yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Aceh,” katanya.
Zulfadhli juga mengapresiasi DPR RI, khususnya Badan Legislasi (Baleg), yang telah membuka ruang pembahasan perubahan UUPA. Proses revisi tersebut sebelumnya telah diparipurnakan oleh DPR RI.
Ia memastikan DPRA akan menjadi mitra konstruktif DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan revisi UUPA. Menurutnya, DPRA akan menyampaikan masukan dengan tetap menjaga komunikasi dan hubungan kelembagaan antara Aceh dan pemerintah pusat.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Badan Legislasi, yang telah membuka ruang pembahasan terhadap perubahan UUPA,” ujarnya.
Zulfadhli mengatakan DPRA tidak ingin menjadikan revisi UUPA sebagai arena pertentangan antara Aceh dan pemerintah pusat. Pembahasan, kata dia, harus ditempatkan sebagai upaya memperkuat kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami memberikan masukan secara konstruktif dan tidak menjadikan proses revisi sebagai arena pertentangan Aceh dengan pemerintah pusat,” katanya.
Ia menegaskan Aceh tidak datang untuk meminta sesuatu di luar konstitusi. DPRA, kata dia, hanya ingin memastikan kekhususan Aceh yang telah diatur dalam UUPA memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara konsisten.
“Kami sangat menghargai DPR RI dan pemerintah pusat. Kami pertegas, kami tidak datang untuk meminta sesuatu di luar konstitusi. Kami datang untuk memastikan kekhususan yang diatur dalam UUPA memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara konsisten,” tegasnya.
Zulfadhli berharap pembahasan revisi UUPA berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif. Ia meminta seluruh pihak menempatkan kepentingan masyarakat Aceh sebagai tujuan utama perubahan regulasi tersebut.
“Keberhasilan revisi UUPA bukan diukur dari siapa yang menang dalam perdebatan, melainkan dari seberapa besar perubahan tersebut mampu memperkuat perdamaian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkas Zulfadhli.














