Menko Yusril Respons Langkah TNI Pertimbangkan Laporan Pidana Ferry Irwandi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah mempertimbangkan pelaporan pidana terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Acehantara.com | Makassar – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah mempertimbangkan pelaporan pidana terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

“Itu kasus lain ya, nanti saja kita jawab. Saya tidak ingin berkomentar banyak soal itu. Memang ada persoalan di TNI, dan mereka sudah meminta pandangan kepada Polri. Kita lihat saja perkembangannya,” ujar Yusril kepada wartawan di Makassar, Rabu (10/9).

Yusril menegaskan pihaknya baru akan mengambil sikap resmi setelah menerima laporan lengkap yang diteruskan ke kementerian maupun lembaga terkait.


“Nanti ujung-ujungnya laporan itu juga akan sampai ke kami, termasuk ke Kementerian Hukum dan Kemenko yang menangani masalah hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika TNI resmi mempolisikan Ferry Irwandi, pemerintah akan melakukan analisis mendalam dan memberikan rekomendasi langkah penyelesaian perkara tersebut.


“Kalau memang nanti sudah disampaikan secara resmi, kita akan analisis dan memberikan saran penyelesaian sesuai aturan hukum,” katanya.

Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, dan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

Sembiring menjelaskan kunjungan itu dilakukan setelah patroli siber TNI menemukan sejumlah bukti awal dugaan tindak pidana.


“Kami temukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Ferry Irwandi,” kata Sembiring.

Brigjen Freddy Ardianzah menambahkan, TNI akan berhati-hati dalam menentukan langkah hukum, terutama setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pencemaran nama baik tidak dapat dilaporkan oleh institusi.


“Dengan adanya keputusan MK tersebut, TNI akan menimbang secara cermat langkah hukum yang sesuai aturan,” ujarnya.

Respons Desakan Pembentukan TPF

Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga merespons desakan sejumlah pihak agar Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait aksi demonstrasi berujung kerusuhan pada awal September lalu.

Menurut Yusril, pemerintah telah mengambil langkah hukum konkret, sehingga pembentukan TPF dinilai belum mendesak.


“Biasanya TPF dibentuk jika pemerintah tidak mengambil langkah nyata. Faktanya sekarang langkah hukum sudah berjalan,” ucapnya.

Ia menjelaskan telah memantau langsung penanganan kasus tersebut di Polda Metro Jaya. Hingga kini, sebanyak 68 orang telah diamankan dan ditahan terkait kerusuhan.

Ia menjelaskan telah memantau langsung penanganan kasus tersebut di Polda Metro Jaya. Hingga kini, sebanyak 68 orang telah diamankan dan ditahan terkait kerusuhan.


“Bukti sudah ada, pelaku juga sudah ditangkap. Jadi langkah hukum lebih konkret dilakukan ketimbang membentuk tim yang masih mencari-cari,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *