Daerah

Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Diperiksa 5 Jam oleh Kejari Terkait Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju

Mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib atau yang akrab disapa Rocky, diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Kamis (28/8/2025).

Acehantara.com | Aceh Timur – Mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib atau yang akrab disapa Rocky, diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Kamis (28/8/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur, Agusta Kanin, menyampaikan bahwa Rocky diperiksa secara intensif selama kurang lebih lima jam dengan total 26 pertanyaan. Fokus pemeriksaan berkisar pada tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut, termasuk kewajiban penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.

“Pertanyaan yang kami ajukan mencakup periode panjang, khususnya terkait penyetoran PAD dari PT Beurata Maju selama sepuluh tahun, sejak 2012 hingga 2022,” ujar Kanin kepada wartawan.

Menurutnya, pemanggilan Rocky dilakukan untuk menggali informasi tambahan serta memperkuat alat bukti sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Proses ini masih dalam tahap pendalaman. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami analisis sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan status hukum selanjutnya,” tambahnya.

Rocky tiba di kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat. Setelah menjalani pemeriksaan maraton, ia keluar sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, mantan orang nomor satu di Aceh Timur itu memilih bungkam dan langsung meninggalkan kantor Kejari tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Kasus dugaan korupsi di PT Beurata Maju menjadi sorotan publik lantaran perusahaan daerah ini diduga tidak memberikan kontribusi optimal terhadap PAD Aceh Timur meskipun sudah beroperasi lebih dari satu dekade. Sejumlah kalangan menilai, penyidikan yang kini dijalankan Kejari Aceh Timur merupakan momentum untuk membuka tabir pengelolaan keuangan BUMD yang selama ini dianggap tidak transparan.

Kejaksaan menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri setiap aliran dana serta pertanggungjawaban manajemen perusahaan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat sekalipun,” tutup Kanin.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan terhadap Rocky dipandang sebagai langkah signifikan dalam menguak dugaan praktik korupsi yang membelit PT Beurata Maju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version