Kunjungi Kejari dan Polres Aceh Besar, H.T.Ibrahim Tekankan Pentingnya Pembinaan dan Keadilan Restoratif Terhadap Kepala Desa

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H. T. Ibrahim, S.T., M.M melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan Polres Aceh Besar

ACEHANTARA.COM | ACEH BESAR — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H. T. Ibrahim, S.T., M.M melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan Polres Aceh Besar pada Jumat, 1 Mei 2026, dalam rangka reses guna memperkuat sinergi penegakan hukum di daerah.

Kunjungan tersebut disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhammad, S.H., M.H., serta Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan membahas berbagai persoalan penegakan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan itu, politisi yang akrab disapa Ampon Bram tersebut menekankan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara. Menurutnya, penegakan hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus mengedepankan pemulihan sosial, pembinaan, dan rasa keadilan yang humanis.

Ampon Bram secara khusus menyoroti persoalan yang kerap dihadapi aparatur desa, terutama terkait pengelolaan dana desa. Ia menilai, tidak sedikit kasus yang muncul dipicu lemahnya pemahaman administrasi serta minimnya pendampingan terhadap aparatur gampong.

“Pendekatan pembinaan harus lebih diutamakan, terutama bagi kepala desa yang masih membutuhkan bimbingan dalam tata kelola dana desa. Jangan semua persoalan langsung dibawa ke ranah pidana tanpa melihat konteks dan akar persoalannya,” ujar H.T. Ibrahim.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, agar lebih aktif melakukan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada aparatur desa guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari.

Kajari Aceh Besar dan Kapolres Aceh Besar menyambut baik masukan tersebut serta menegaskan komitmen institusi mereka untuk terus mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat desa dan persoalan sosial kemasyarakatan.

Kunjungan itu diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara legislatif dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih adil, edukatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *