Daerah

HT Ibrahim: Negara Wajib Hadir Lindungi Saksi dan Korban Tindak Pidana

HT. Ibrahim dalam kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana, yang digelar bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Kyriad Banda Aceh, Sabtu (8/11/2025)

Acehantara.com | Banda Aceh – Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Demokrat, HT. Ibrahim, S.T., M.M, menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan di Indonesia.

Hal itu disampaikan HT. Ibrahim dalam kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana, yang digelar bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Kyriad Banda Aceh, Sabtu (8/11/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Ketua LPSK, Susilaningtias, serta sejumlah tokoh masyarakat Aceh, anggota DPRK, unsur Forkopimda, dan perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dalam sambutannya, HT. Ibrahim menyampaikan bahwa keberanian masyarakat untuk melapor atau menjadi saksi atas tindak pidana sering kali bergantung pada sejauh mana negara memberikan jaminan keamanan dan rasa keadilan kepada mereka.

“Kita harus akui bahwa masih banyak saksi dan korban yang enggan bersuara karena takut diancam atau dikucilkan. Ini adalah tantangan serius. Negara tidak boleh menutup mata. Tanpa perlindungan yang memadai, keadilan hanya akan jadi slogan,” tegas HT. Ibrahim di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menjelaskan, Komisi XIII DPR RI bersama LPSK berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan hukum bagi saksi dan korban, baik melalui peningkatan regulasi, pengawasan kebijakan, maupun dukungan anggaran negara.

“Kami di Komisi XIII terus mendorong agar LPSK diperkuat secara kelembagaan dan keuangan. Jangan sampai lembaga yang melindungi rakyat ini justru lemah di tengah meningkatnya kasus-kasus pidana di Indonesia. Perlindungan saksi dan korban harus menjadi prioritas nasional,” ujar politisi yang akrab disapa Ampon Bram itu.

Lebih lanjut, HT. Ibrahim menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak hanya sebatas urusan hukum, melainkan juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan sosial.

“Kita tidak bisa membiarkan korban kejahatan menanggung penderitaan dua kali, pertama karena perbuatan pelaku, dan kedua karena abainya negara. Mereka butuh dukungan moral, psikologis, dan rasa aman agar bisa bangkit,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif LPSK yang terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

“Saya sangat menghargai langkah konkret LPSK yang turun langsung ke daerah-daerah. Edukasi publik seperti ini penting agar masyarakat tahu bahwa negara siap melindungi mereka,” tambah HT. Ibrahim.

Sementara itu, Susilaningtias, perwakilan Ketua LPSK, menjelaskan bahwa lembaganya terus melakukan sosialisasi dan perluasan jangkauan perlindungan di seluruh Indonesia. Ia menegaskan, LPSK tidak hanya memberikan perlindungan fisik, tetapi juga pendampingan hukum dan psikologis bagi korban maupun saksi tindak pidana.

“Kami ingin masyarakat tahu, mereka tidak sendiri. LPSK hadir untuk memastikan setiap korban dan saksi mendapatkan perlindungan yang layak, agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan adil,” ujar Susilaningtias.

Acara ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat Aceh. Mereka menilai kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat sinergi antara lembaga negara dengan masyarakat sipil dalam upaya menegakkan keadilan.

Menutup kegiatan tersebut, HT. Ibrahim menegaskan kembali bahwa semangat perlindungan saksi dan korban harus menjadi bagian dari gerakan nasional penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

“Perlindungan saksi dan korban bukan sekadar program, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional. Keadilan tidak akan pernah tegak tanpa keberanian saksi dan tanpa keberpihakan negara kepada korban,” pungkasnya.

Sementara itu, Susilaningtias, perwakilan Ketua LPSK, menjelaskan bahwa lembaganya terus memperluas edukasi publik dan sinergi dengan DPR untuk memperkuat kebijakan perlindungan saksi dan korban di seluruh Indonesia.

Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran hukum dan mempertegas komitmen negara terhadap perlindungan hak-hak warga yang menjadi korban maupun saksi tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version