H.T. Ibrahim Sosialisasikan KUHP kepada Masyarakat di Banda Aceh
Acehantara.com | Banda Aceh — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H. T. Ibrahim, melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada masyarakat di Banda Aceh, Minggu (8/3). Kegiatan tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat yang antusias mengikuti pemaparan mengenai substansi dan tujuan pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, H.T. Ibrahim menjelaskan bahwa sosialisasi undang-undang merupakan bagian dari tanggung jawab anggota legislatif agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan suatu aturan, tetapi juga memahami isi serta tujuan pembentukannya. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aturan hukum akan membantu masyarakat menjalani kehidupan sosial dengan lebih tertib dan bertanggung jawab.
Ia menuturkan, KUHP merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum pidana nasional. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajiban yang diatur di dalamnya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat dapat memahami apa saja yang diatur dalam KUHP. Dengan pemahaman tersebut, kesadaran hukum akan meningkat sehingga masyarakat dapat menjaga ketertiban serta menghormati aturan yang berlaku,” ujar H.T. Ibrahim.
Menurut dia, kehadiran anggota DPR di tengah masyarakat tidak hanya untuk menyerap aspirasi, tetapi juga memberikan edukasi terkait kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang telah disahkan bersama pemerintah. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih dekat antara lembaga legislatif dan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Sejumlah warga yang hadir menyampaikan pertanyaan serta pandangan mereka terkait penerapan hukum pidana dalam kehidupan sehari-hari. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai isu yang disampaikan masyarakat, mulai dari pemahaman terhadap pasal-pasal pidana hingga implikasinya dalam kehidupan sosial.
Melalui kegiatan ini, H.T. Ibrahim berharap pemahaman masyarakat terhadap KUHP semakin meningkat. Dengan demikian, kesadaran hukum dapat tumbuh lebih kuat sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.
