Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Berobat Tanpa Pembatasan Desil
Acehantara.com | Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Aceh menerima gelombang masukan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terkait penerapan aturan tersebut.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Nurlis, pencabutan pergub itu merupakan respons Pemerintah Aceh terhadap aspirasi publik yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir. Masukan datang dari berbagai kalangan, mulai dari DPR Aceh, ulama, akademisi, hingga mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak pembatasan layanan kesehatan berbasis desil ekonomi.
“Pemerintah Aceh menampung seluruh aspirasi masyarakat. Masukan dari DPR Aceh, ulama, akademisi, hasil FGD, hingga aksi mahasiswa menjadi bahan evaluasi terhadap Pergub JKA tersebut,” kata Nurlis menyampaikan pernyataan gubernur.
Dengan dicabutnya pergub itu, Pemerintah Aceh memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan skema JKA seperti sebelumnya. Mualem menegaskan tidak ada lagi pembatasan layanan berdasarkan kategori desil penerima bantuan.
“Pembiayaan tetap ditanggung melalui skema JKA bagi masyarakat yang sakit. Jadi tidak ada pembatasan desil,” ujar Mualem.
Kebijakan pencabutan Pergub JKA ini sekaligus meredakan kekhawatiran masyarakat terkait akses pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya di Aceh. Pemerintah Aceh menyatakan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal dan masyarakat diminta tidak khawatir untuk berobat menggunakan program JKA.



