Daerah

Gubernur Aceh dan DPRA Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2025

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat menetapkan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Acehantara.com | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat menetapkan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama dalam rapat paripurna DPRA, Kamis, 25 September 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, dan turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, serta sejumlah anggota legislatif.

“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), serta Badan Anggaran (Banggar) DPRA atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan,” ujar Zulfadhli.

Menurutnya, rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 telah melalui pembahasan intensif antara Banggar DPRA dan TAPA, sehingga berhasil mencapai titik persetujuan bersama.

Zulfadhli menambahkan, perubahan tersebut juga berpedoman pada ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Regulasi itu menegaskan bahwa kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disetujui bersama wajib ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPR Aceh dalam rapat paripurna.

“Proses ini membuktikan adanya sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga arah pembangunan Aceh sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkas Ketua DPRA tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version