Daerah

Gubernur Aceh Copot Dua Kadis dan Dua Wakil Direktur RSUDZA

Dinas Peternakan Aceh

Acehantara.com | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf kembali melakukan perombakan pejabat eselon II di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Dua kepala dinas resmi diberhentikan dari jabatannya, yakni Aliman dari posisi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh serta Zalsufran dari jabatan Kepala Dinas Peternakan Aceh.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor PEG.821.22/87/2025 dan Nomor PEG.821.22/04/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, pada 25 September 2025.

Dalam surat itu disebutkan, Aliman diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala DKP Aceh. Untuk sementara, tugasnya diemban oleh Kariamansyah, Sekretaris DKP Aceh, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas selama maksimal tiga bulan.

Rotasi serupa juga dilakukan di Dinas Peternakan Aceh. Zalsufran dibebastugaskan dari kursi kepala dinas dan digantikan oleh Fachrial, Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan, yang ditetapkan sebagai Plh selama tiga bulan ke depan.

“Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat perintah ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tertulis dalam salah satu poin surat keputusan tersebut.

Selain dua dinas tersebut, perombakan juga menyentuh jajaran manajemen RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Dua wakil direktur resmi diberhentikan, yakni Abdul Fatah dari Bidang Administrasi dan Umum serta Makhrozal dari Bidang Pelayanan.

Pihak Media telah berupaya mengonfirmasi juru bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan terkait pemberhentian pejabat eselon II tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *