Headline

Dinsos Aceh Serahkan SK kepada 210 PPPK Paruh Waktu

Dinas Sosial Aceh resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 210 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Aceh, Senin (2/2/2026).

Acehantara.com | Banda Aceh — Dinas Sosial Aceh resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 210 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Aceh, Senin (2/2/2026). Penyerahan SK dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir, S.E., M.M., didampingi sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Sosial Aceh.

Kegiatan tersebut menandai tahap lanjutan dari proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu di Aceh, setelah sebelumnya 210 orang tersebut mengikuti prosesi pelantikan yang dipimpin oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, pada 29 Januari 2026 di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya, Banda Aceh. Pelantikan itu dilakukan bersama ribuan PPPK dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam sambutannya, Chaidir menekankan bahwa penyerahan SK bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan awal dari tanggung jawab baru dalam pelayanan publik, khususnya di sektor sosial. Ia mengingatkan para PPPK Paruh Waktu untuk bekerja profesional, berintegritas, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Penyerahan SK ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab. Saya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan penuh dedikasi, disiplin, dan integritas dalam melayani masyarakat Aceh,” ujar Chaidir.

Sebanyak 210 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh. Mereka akan ditempatkan di sejumlah bidang di Dinas Sosial Aceh sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi masing-masing. Sebelum penempatan final, para PPPK telah mengikuti proses wawancara dan pemetaan sumber daya manusia untuk memastikan kesesuaian antara latar belakang keahlian dengan tugas yang akan diemban.

Chaidir menjelaskan, mekanisme tersebut ditempuh agar kinerja pelayanan sosial dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, terutama dalam menangani isu-isu kesejahteraan sosial, perlindungan sosial, serta respons terhadap bencana.

“Penempatan akan kami lakukan secara terukur berdasarkan hasil wawancara dan kebutuhan setiap bidang, sehingga setiap PPPK dapat berkontribusi maksimal sesuai kompetensinya,” tambah Chaidir.

Dinas Sosial Aceh menilai kehadiran PPPK Paruh Waktu ini sebagai penguatan kapasitas kelembagaan, mengingat tantangan pelayanan sosial di Aceh semakin kompleks, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem, perlindungan anak, penyandang disabilitas, hingga penanganan korban bencana hidrometeorologi.

Seremoni penyerahan SK berlangsung tertib dan khidmat, diakhiri dengan sesi foto bersama antara Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh, jajaran pejabat, dan seluruh PPPK Paruh Waktu yang hadir.

Pemerintah Aceh berharap, dengan bertambahnya tenaga PPPK Paruh Waktu, kualitas pelayanan sosial di provinsi tersebut semakin meningkat, lebih responsif, dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version