Daerah

Dinsos Aceh Pastikan Hak Pengasuhan Terpenuhi, Bayi dari Ibu ODGJ Diserahkan kepada Keluarga Besar

Proses serah terima bayi kepada keluarga dilaksanakan pada Minggu, 7 Juni 2026, pukul 10.30 WIB, oleh Tim Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Aceh dan disaksikan oleh manajemen RSUD Meuraxa Banda Aceh.

ACEHANTARA.COM | Banda Aceh – Dinas Sosial Aceh memastikan seorang bayi yang lahir dari ibu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memperoleh perlindungan dan pengasuhan yang layak melalui keluarga besarnya. Kepastian tersebut diperoleh setelah Tim Dinas Sosial Aceh melakukan asesmen komprehensif serta penelusuran keluarga sejak Sabtu, 6 Juni 2026, hingga Minggu, 7 Juni 2026.

Tim Dinas Sosial Aceh yang dipimpin oleh Pekerja Sosial Ahli Madya, Rita Mayasari, S.Sos., M.PSSp., mendatangi RSUD Meuraxa Banda Aceh untuk melakukan asesmen terhadap bayi yang baru dilahirkan oleh seorang ibu dengan gangguan jiwa. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial guna memastikan kondisi bayi serta menentukan alternatif pengasuhan yang paling sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

Menindaklanjuti laporan dari RSUD Meuraxa, Dinas Sosial Aceh segera melakukan penelusuran terhadap keluarga ibu bayi tersebut. Setelah melalui proses pencarian, komunikasi, dan koordinasi intensif, keluarga besar berhasil ditemukan dan menyatakan kesediaannya untuk mengasuh bayi tersebut.

“Prioritas kami adalah memastikan kepentingan terbaik bagi anak. Setelah dilakukan asesmen sosial dan verifikasi terhadap keluarga, kami memperoleh keyakinan bahwa keluarga besar memiliki kemampuan, kesiapan, dan komitmen untuk memberikan pengasuhan yang layak. Karena itu, bayi diserahkan kepada keluarga besarnya,” ujar Rita Mayasari.

Menurut Rita, asesmen yang dilakukan tidak hanya mencakup kondisi sosial keluarga, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan pengasuhan bayi. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak serta memastikan tumbuh kembangnya berlangsung dalam lingkungan yang aman dan mendukung.

Melalui langkah cepat tersebut, Dinas Sosial Aceh berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan keluarga ibu yang melahirkan. Setelah dilakukan komunikasi dan verifikasi, pihak keluarga menyatakan kesediaannya untuk mengasuh bayi dan segera datang ke Banda Aceh guna menyelesaikan proses pengalihan pengasuhan.

Proses serah terima bayi kepada keluarga dilaksanakan pada Minggu, 7 Juni 2026, pukul 10.30 WIB, oleh Tim Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Aceh dan disaksikan oleh manajemen RSUD Meuraxa Banda Aceh. Sebelumnya, Drg. Diana Maya M.Si selaku Ketua Tim Kerja Rawat Jalan Rawat Inap RSUD Meuraxa bersama jajaran rumah sakit.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf dan Fadhlullah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak yang membutuhkan pengasuhan dan perlindungan. Pemerintah Aceh menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas dalam setiap upaya penanganan permasalahan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, fasilitas kesehatan, dan keluarga, Dinas Sosial Aceh memastikan bahwa setiap anak yang berada dalam kondisi rentan tetap memperoleh hak atas pengasuhan, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version