Headline

Di Rapim Polda Aceh 2026, Plt Kadinsos Paparkan Strategi Perlindungan Hak Pengungsi Bencana

Polda Aceh Gelar Rapim 2026 dengan tema Polda Aceh presisi siap mengamankan, mendukung dan menyukseskan rencana kerja dan agenda Pemerintah serta penanganan transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh Tahun 2026 di Ballroom The Pade Hotel, Banda Aceh, Selasa (24/2/2026).

Acehantara.com | Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Chaidir, S.E., M.M., menegaskan pentingnya pendekatan berbasis hak dalam penanganan pengungsi bencana hidrometeorologi di Aceh. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam diskusi panel Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Aceh Tahun 2026 di Ballroom The Pade Hotel, Banda Aceh, Selasa (24/2/2026).

Dalam forum yang dihadiri jajaran pejabat utama kepolisian tersebut, Dr. Chaidir memaparkan materi bertajuk “Strategi Pemenuhan Hak Pengungsi Bencana Hidrometeorologi dan Perlindungan Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh”. Ia menekankan bahwa banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang masih menjadi ancaman nyata di berbagai wilayah Aceh.

Menurut Dr. Chaidir, kondisi geografis Aceh yang memiliki kawasan pesisir luas, wilayah tengah bergunung, serta daerah kepulauan ditambah dampak perubahan iklim dan degradasi lingkungan membuat intensitas dan frekuensi bencana cenderung meningkat. Karena itu, pola penanganan tidak lagi bisa bersifat parsial dan reaktif, melainkan harus terstruktur, kolaboratif, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi warga terdampak.

“Penanganan bencana harus berbasis pada pendekatan hak. Setiap pengungsi berhak atas perlindungan dan pelayanan yang manusiawi, bukan sekadar menerima bantuan logistik,” ujar Dr. Chaidir.

Sepanjang 2025, sedikitnya 18 kabupaten/kota di Aceh terdampak bencana hidrometeorologi, antara lain Sabang, Langsa, Lhokseumawe, Subulussalam, Aceh Tamiang, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Simeulue, Aceh Tengah, Bener Meriah, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, dan Aceh Timur. Dampak paling signifikan berupa kerusakan hunian, terganggunya layanan dasar, serta meningkatnya jumlah pengungsi, baik komunal maupun mandiri.

Dr. Chaidir menilai kondisi ini menuntut respons adaptif sesuai karakteristik geografis masing-masing daerah. Ia menegaskan pentingnya penguatan sistem klaster sebagaimana kebijakan nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), guna memastikan pembagian peran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berjalan efektif tanpa tumpang tindih bantuan.

Dalam skema tersebut, penanganan dibagi ke dalam sejumlah klaster, antara lain logistik, pencarian dan pertolongan, pengungsian dan perlindungan, kesehatan, pendidikan, serta pemulihan. Untuk klaster pengungsian dan perlindungan, koordinasi berada di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan Dinas Sosial Aceh mengelola dapur umum, pendataan pengungsi, layanan dukungan psikososial, serta perlindungan kelompok rentan seperti anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.

Sementara itu, klaster pemulihan dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan terarah, termasuk pemulihan administrasi pemerintahan dan sosial-ekonomi masyarakat.

Dr. Chaidir juga menyoroti pentingnya penguatan Subklaster Koordinasi dan Manajemen Tempat Pengungsian (KMTP) serta Subklaster Shelter dan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (WASH). Aktivasi Klaster Perlindungan dan Pengungsian Provinsi Aceh pada Februari 2026 diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pengungsian, termasuk integrasi pendataan digital melalui mekanisme 3W (Who does What, Where).

Ia mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, seperti hunian sementara yang belum sepenuhnya memenuhi standar, keterbatasan akses air bersih di wilayah tengah akibat kerusakan jaringan perpipaan, serta belum optimalnya mekanisme pengaduan di lokasi pengungsian.

“Shelter tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan air bersih, perlindungan, layanan kesehatan, dan manajemen pengungsian yang baik. Koordinasi lintas klaster menjadi kunci,” ujarnya.

Dalam fase tanggap darurat, Dinas Sosial Aceh memfasilitasi pendirian dapur umum dan layanan dukungan psikososial. Pemerintah pusat melalui Kemensos RI juga menyalurkan bantuan pascabencana berupa santunan hunian sementara, bantuan isi hunian, santunan korban meninggal dunia dan luka berat, serta dukungan pemberdayaan ekonomi keluarga terdampak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di hadapan peserta Rapim, Dr. Chaidir menegaskan bahwa sinergi pusat dan daerah menjadi fondasi utama dalam membangun ketangguhan Aceh menghadapi ancaman hidrometeorologi. Peran kepolisian dinilai strategis dalam menjaga stabilitas dan keamanan distribusi bantuan, pengaturan arus logistik, serta perlindungan masyarakat di lokasi pengungsian.

“Kehadiran negara harus dirasakan sejak fase darurat hingga pemulihan. Dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat keamanan, penanggulangan bencana di Aceh akan semakin tangguh dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat,” jelas Dr. Chaidir.

Peran Pemerintah Aceh dan Negara

Dalam paparannya, Dr. Chaidir juga menegaskan bahwa upaya perlindungan pengungsi bencana di Aceh tidak terlepas dari komitmen kuat Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem–Dek Fadh yang menempatkan isu kebencanaan sebagai prioritas strategis pembangunan daerah. Pemerintah Aceh mendorong penguatan sistem mitigasi, kesiapsiagaan, serta respons terpadu lintas perangkat daerah agar setiap kejadian bencana dapat ditangani cepat dan terkoordinasi.

Menurutnya, kepemimpinan daerah memberikan arahan agar seluruh jajaran pemerintah tidak hanya fokus pada fase tanggap darurat, tetapi juga pada penguatan kapasitas masyarakat, rehabilitasi sosial, serta pemulihan ekonomi keluarga terdampak. Dukungan kebijakan daerah diarahkan pada percepatan penyaluran bantuan, optimalisasi anggaran kebencanaan, serta integrasi data korban melalui sistem digital agar intervensi lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, Dr. Chaidir menegaskan bahwa kehadiran negara melalui Pemerintah Republik Indonesia menjadi fondasi utama dalam sistem penanggulangan bencana nasional. Kebijakan dan koordinasi yang digerakkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana memastikan adanya standar operasional dan pembagian peran yang jelas antar kementerian dan pemerintah daerah.

Dukungan pemerintah pusat juga diwujudkan melalui peran Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam penyediaan buffer stock logistik, santunan sosial, bantuan hunian, dukungan psikososial, hingga program pemberdayaan ekonomi keluarga terdampak. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berperan dalam memastikan koordinasi pemerintahan daerah berjalan efektif, terutama pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci. Negara hadir sepenuhnya, mulai dari penyelamatan jiwa pada fase darurat hingga memastikan masyarakat bisa bangkit kembali secara sosial dan ekonomi,” kata Dr. Chaidir.

Ia menambahkan, komitmen tersebut selaras dengan amanat konstitusi bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam konteks kebencanaan di Aceh, prinsip itu diwujudkan melalui dukungan anggaran, regulasi, penguatan kapasitas aparatur, hingga pengamanan distribusi bantuan oleh aparat keamanan.

Pendekatan Sistem Klaster

Chaidir kembali menekankan bahwa pendekatan sistem klaster menjadi instrumen penting untuk memastikan koordinasi berjalan efektif. Sistem ini membagi peran secara tegas antara klaster logistik, pencarian dan pertolongan, pengungsian dan perlindungan, kesehatan, pendidikan, hingga pemulihan.

Menurut Dr. Chaidir, tantangan di lapangan masih mencakup hunian sementara yang belum sepenuhnya memenuhi standar, keterbatasan akses air bersih di wilayah tengah, serta perlunya penguatan mekanisme pengaduan masyarakat di lokasi pengungsian.

“Shelter tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan air bersih, perlindungan, layanan kesehatan, dan keamanan. Semua harus bergerak dalam satu orkestrasi,” ujarnya.

Sinergi dengan Aparat Keamanan

Dalam forum Rapim tersebut, Dr. Chaidir menegaskan peran strategis kepolisian dalam menjaga stabilitas dan keamanan saat distribusi bantuan, pengaturan arus logistik, hingga perlindungan masyarakat di lokasi pengungsian. Sinergi antara Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, dan aparat keamanan dinilai sebagai fondasi utama membangun ketangguhan daerah.

“Kehadiran negara harus dirasakan sejak fase darurat hingga pemulihan. Dengan dukungan kepemimpinan daerah dan komitmen pemerintah pusat, kita optimistis penanggulangan bencana di Aceh akan semakin tangguh, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat,” tutup Dr. Chaidir.

Melalui Rapim Polda Aceh 2026 ini dengan tema Polda Aceh presisi siap mengamankan, mendukung dan menyukseskan rencana kerja dan agenda Pemerintah serta penanganan transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh diharapkan terbangun komitmen kolektif antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat keamanan dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman hidrometeorologi yang diperkirakan masih menjadi tantangan utama Aceh dalam beberapa tahun mendatang. Pendekatan kolaboratif dan berbasis hak dinilai menjadi jalan strategis untuk memastikan setiap warga terdampak mendapatkan perlindungan secara adil, bermartabat, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version