Headline

Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.

ACEHANTARA.COM | JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan pendakwah berinisial SAM atau Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak akhir 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) menemukan kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resmi.

Polri juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim pada 22 April 2026.

Sebelumnya, kuasa hukum korban menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain rekaman percakapan digital, video, serta dokumen lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Mereka juga mengungkapkan bahwa korban diduga lebih dari satu orang.

Selain itu, para korban disebut mengalami trauma psikologis mendalam akibat peristiwa yang dilaporkan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena tersangka dikenal sebagai pendakwah yang kerap tampil di sejumlah program keagamaan di televisi. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta rangkaian peristiwa yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version