Baital Mukadis Resmi Jadi Plt Bupati Aceh Selatan Usai Mirwan Diberhentikan Sementara
Acehantara.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Penunjukan ini menyusul sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Mirwan diberhentikan sementara selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri. Sanksi tersebut mulai berlaku sejak 9 Desember 2025.
“Penunjukan Plt Bupati Aceh Selatan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Plt dijalankan oleh wakil bupati, yaitu Saudara Baital Mukadis,” ujar Tito Karnavian saat konferensi pers di Gedung A Kementerian Dalam Negeri, Selasa (9/12/2025).
Tito menjelaskan, keputusan tersebut dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Mendagri, yakni SK tentang pemberhentian sementara Mirwan MS dan SK penugasan Baital Mukadis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan hingga masa sanksi berakhir.
Menurut Mendagri, Mirwan terbukti melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri.
“Pemberhentian sementara ini dijatuhkan kepada Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan hasil Pilkada serentak 2024 untuk masa jabatan 2025–2030,” jelas Tito.
Lebih lanjut diungkapkan, Mirwan sebelumnya mengajukan permohonan izin bepergian ke luar negeri kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November 2025 dengan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diproses setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
Meski izin belum terbit, Mirwan tetap berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah melalui Bandara Sultan Iskandar Muda.
Penunjukan Baital Mukadis sebagai Plt diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan dan kesinambungan pelayanan publik di Aceh Selatan selama masa sanksi terhadap Mirwan berlangsung.
