Anak 4 Tahun Ditemukan Terlantar di Banda Aceh, Berhasil Dipertemukan Kembali dengan Orang Tuanya
Acehantara.com | Banda Aceh – Seorang anak laki-laki berusia sekitar empat tahun ditemukan berjalan seorang diri pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 01.15 WIB di salah satu kawasan Kota Banda Aceh. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga, mengingat waktu sudah larut malam dan anak tersebut berada di luar rumah tanpa pendamping orang dewasa.
Merespons situasi yang dinilai berisiko terhadap keselamatan anak, warga setempat mengamankan dan membawa anak tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk mendapatkan perlindungan serta penanganan lebih lanjut. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan langkah awal pengamanan dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Selanjutnya, anak tersebut diantar ke Dinas Sosial Aceh untuk ditangani sesuai dengan kewenangan perlindungan anak. Penerimaan awal dilakukan oleh petugas keamanan yang sedang bertugas, sebelum ditindaklanjuti oleh tim pekerja sosial. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik ringan, keadaan psikologis, serta penggalian informasi dasar terkait identitas anak dan keluarganya.
Setelah asesmen awal dilakukan, Pekerja Sosial Dinas Sosial Aceh, Nisa, mengatakan bahwa penanganan terhadap anak tersebut dilakukan berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Prioritas kami adalah memastikan anak dalam kondisi aman dan terlindungi. Kami melakukan asesmen awal untuk melihat kondisi fisik dan psikologisnya, sekaligus menelusuri keberadaan keluarganya. Setelah identitas orang tua ditemukan, kami memfasilitasi proses reunifikasi sesuai prosedur perlindungan anak,” ujar Nisa.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus serupa.
“Jika masyarakat menemukan anak yang diduga terlantar atau berisiko, segera laporkan kepada pihak berwenang atau Dinas Sosial agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tambahnya.
Berdasarkan hasil asesmen dan penelusuran yang dilakukan, keberadaan orang tua anak tersebut akhirnya berhasil diidentifikasi. Selanjutnya, proses reunifikasi keluarga dilakukan sesuai prosedur perlindungan anak yang berlaku, sehingga anak dapat kembali ke pengasuhan orang tuanya dengan pendampingan awal dari pihak terkait.
Kasus ini menegaskan pentingnya peran masyarakat, kepolisian, dan pemerintah daerah dalam melindungi anak dari risiko keterlantaran, serta memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak di lingkungan perkotaan.




